Komisi III DPR RI Gelar Panja RUU Perubahan UU Polri di Senayan

Komisi III DPR RI menyelenggarakan rapat Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senaya...

Komisi III DPR RI Gelar Panja RUU Perubahan UU Polri di Senayan

Komisi III DPR RI menyelenggarakan rapat Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat koordinasi tersebut digelar untuk menindaklanjuti pembahasan revisi aturan pengelolaan kepolisian negara yang telah memasuki tahapan pembahasan detail oleh fraksi-fraksi anggota dewan.

Rapat Koordinasi Panja Bahas Substansi Revisi

Dalam rapat yang berlangsung di ruang komisi, anggota Panja RUU Perubahan UU Polri menyatakan bahwa pembahasan kali ini berfokus pada penyesuaian ketentuan organisasi, tugas, wewenang, dan mekanisme pengawasan internal Polri. Berdasarkan UU yang berlaku saat ini, sejumlah pasal dinilai perlu diperbarui untuk mengakomodasi perkembangan dinamika keamanan nasional dan tata kelola kepolisian modern.

Anggota Komisi III dari salah satu fraksi menegaskan bahwa perubahan undang-undang tersebut bukan bertujuan mengurangi independensi Polri, melainkan memperkuat sistem check and balances dalam penegakan hukum. "Kami menyatakan bahwa revisi ini disusun untuk memastikan institusi kepolisian tetap profesional dan bertanggung jawab secara politis serta hukum kepada rakyat," ujarnya dalam rapat.

Ketua Panja RUU Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyampaikan bahwa pembahasan melibatkan perwakilan dari berbagai fraksi untuk menghasilkan keputusan yang komprehensif. Dalam rapat tersebut, tim Panja memaparkan daftar inventarisasi masalah yang mencakup total 12 pokok bahasan utama, mulai dari status hukum personel hingga kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

"Pleno Komisi III telah menetapkan jadwal pembahasan Panja ini dalam rangka menyempurnakan landasan hukum operasional Polri sesuai dengan kebutuhan zaman," tegas Ketua Panja.

Fraksi Sampaikan Pandangan dan Catatan

Masing-masing fraksi yang hadir dalam rapat koordinasi menyampaikan pandangan resmi terkait naskah akademik dan rancangan pasal yang telah disusun oleh tim perumus. Fraksi-fraksi tersebut antara lain mengusulkan penambahan ketentuan mengenai pengawasan eksternal, perlindungan bagi whistleblower dalam institusi kepolisian, serta penegasan kewenangan pengawasan oleh Komisi Kepolisian Nasional.

Salah satu anggota fraksi oposisi dalam rapat menyatakan bahwa pihaknya mendukung revisi asalkan tidak mengurangi hak-hak dasar masyarakat. "Kami menegaskan bahwa setiap pasal yang disahkan nanti harus melindungi warga negara dari penyalahgunaan wewenang dan menjamin akuntabilitas aparat kepolisian," katanya.

Lebih lanjut, perwakilan fraksi lainnya menambahkan bahwa pembahasan harus memperhatikan aspek anggaran dan dampaknya terhadap struktur organisasi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Hal tersebut disampaikan dalam rapat untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara institusi kepolisian dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Dari total 50 anggota Komisi III DPR RI, hadir lebih dari 35 orang anggota dewan yang mengikuti rapat Panja secara fisik maupun daring. Tingkat kehadiran tersebut menunjukkan tingginya perhatian legislatif terhadap pembahasan revisi UU yang mengatur institusi vital negara ini.

Jadwal dan Tahapan Selanjutnya

Setelah melalui proses pembahasan dalam Panja, naskah RUU Perubahan UU Polri akan dibawa ke dalam rapat pleno Komisi III untuk ditetapkan sebagai bahan persetujuan lebih lanjut. Jadwal rapat pleno tersebut direncanakan menyusul finalisasi hasil rumusan tim Panja yang berlangsung selama beberapa pekan ke depan.

Ketua Panja menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan memanggil pakar hukum, praktisi kepolisian, dan perwakilan pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk memastikan setiap pasal yang dihasilkan dalam proses legislasi memiliki landasan akademis dan operasional yang kuat.

"Keputusan akhir tentang bentuk perubahan UU ini akan ditetapkan melalui mekanisme musyawarah mufakat antarfraksi di tingkat pleno. Kami berkomitmen agar prosesnya transparan dan partisipatif," ucapnya.

Komisi III DPR RI juga berencana menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum sebagai bagian dari pengumpulan masukan publik. Tahapan tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi.

Dengan digelarnya rapat Panja ini, pembahasan RUU Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara resmi memasuki babak baru yang lebih teknis dan substantif. Komisi III menegaskan bahwa target penyelesaian tetap mengacu pada program legislasi nasional yang telah disahkan oleh pimpinan dewan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User