ALMI Sampaikan Aduan Masyarakat ke Bareskrim soal Dugaan Penistaan Agama
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menyampaikan aduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (12/8/2024) terkait dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh sejumlah elemen masyar...
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menyampaikan aduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (12/8/2024) terkait dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat. Penyerahan berkas dilakukan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, dengan didampingi tim kuasa hukum organisasi advokasi tersebut. Ketua Umum ALMI, Dr. H. Ahmad Fauzi, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menindaklanjuti laporan publik yang masuk sejak dua pekan terakhir. Dalam aduan tersebut, ALMI melampirkan sejumlah bukti digital dan keterangan saksi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Pihak Bareskrim menerima berkas dan mengonfirmasi akan menelusuri sesuai prosedur yang berlaku.
Penyerahan Berkas di Gedung Bareskrim
Dr. Ahmad Fauzi, didampingi Sekretaris Jenderal ALMI, H. M. Rifqi Abdullah, S.H., dan lima orang kuasa hukum, tiba di lokasi penyerahan pada pukul 10.00 WIB. Mereka menyerahkan satu map berkas berisi dokumen laporan, tangkapan layar konten digital, dan daftar nama para pengadu dari berbagai daerah. Dalam keterangannya, Ahmad Fauzi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengada-ada dalam menyampaikan aduan ini.
"Kami menyampaikan aduan masyarakat ini secara proporsional dan berdasarkan fakta yang kami verifikasi. ALMI berperan sebagai jembatan antara publik dan aparat penegak hukum dalam rangka menjaga ketertiban beragama,"ujar Ahmad Fauzi usai menyerahkan dokumen.
Kuasa Hukum ALMI, Dra. Siti Aminah, S.H., M.H., menyatakan bahwa berkas yang diserahkan telah disusun selama sepuluh hari dengan melibatkan tim litigasi organisasi. Menurutnya, bukti-bukti yang dilampirkan mencakup rekaman visual yang beredar di platform media sosial serta keterangan dari 23 orang pengadu yang tersebar di tujuh provinsi. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, ALMI meminta Bareskrim untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan objektif. Siti Aminah menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyusun analisis hukum yang merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penistaan agama.
Dasar Hukum dan Tindak Lanjut
Dalam Rapat Koordinasi internal yang digelar pada Minggu (11/8/2024) sebelum keberangkatan ke Jakarta, Pleno Pengurus Pusat ALMI telah menetapkan langkah hukum ini sebagai bagian dari advokasi struktural. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan 14 pengurus daerah. Fraksi hukum ALMI menyatakan bahwa dugaan penistaan agama yang dilaporkan memiliki potensi merusak kerukunan antarumat beragama jika dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas.
"Kami meminta Bareskrim untuk segera menindaklanjuti aduan ini dengan membentuk tim penyidik khusus agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,"tegas Ahmad Fauzi.
Data yang disampaikan ALMI menunjukkan bahwa dalam kurun waktu Agustus 2024, organisasi tersebut menerima 47 laporan serupa dari 12 provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 31 laporan berisi dugaan muatan penistaan agama yang disebarkan melalui media elektronik. Sisanya berupa laporan terkait ujaran kebencian bernuansa SARA. ALMI menyatakan bahwa angka tersebut menunjukkan urgensi penanganan oleh aparat kepolisian. Pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus-kasus semacam ini harus dilakukan tanpa pandang bulu dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Harapan Proses Hukum Transparan
ALMI menyatakan harapannya agar proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sekretaris Jenderal ALMI, H. M. Rifqi Abdullah, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak memiliki motivasi politik dalam mengusut dugaan ini.
"Ini murni upaya penegakan hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan yang berlaku,"ujar Rifqi Abdullah di tempat terpisah.
Pihak Bareskrim yang menerima berkas belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana penetapan tersangka maupun jadwal pemeriksaan. Namun, sumber internal di lingkungan Mabes Polri menyatakan bahwa aduan masyarakat tersebut akan melalui tahapan pemeriksaan administrasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai perkara pidana. ALMI berencana menggelar monitoring advokasi dengan membentuk tim khusus yang akan berkoordinasi secara berkala dengan penyidik. Ketua Umum ALMI menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan keterangan ahli atau data tambahan jika diperlukan dalam proses penyidikan ke depannya.
Comments (0)