Komisi III DPR Kumpulkan Aspirasi RUU Perampasan Aset di Reses

JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengintensifkan penjaringan masukan publik terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset selama masa reses yang be...

Komisi III DPR Kumpulkan Aspirasi RUU Perampasan Aset di Reses

JAKARTA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengintensifkan penjaringan masukan publik terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset selama masa reses yang berlangsung pada awal Juni 2026. Langkah ini ditempuh guna memperkaya substansi dan mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat sebelum RUU tersebut memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung sebagian besar kegiatan konsultasi publik di tiga kota besar: Yogyakarta, Medan, dan Surabaya. Ia didampingi oleh sejumlah anggota komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, antara lain Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H., serta Arsul Sani. Rangkaian kegiatan berlangsung sejak 5 hingga 12 Juni 2026 dengan format diskusi terbuka, dengar pendapat publik, serta lokakarya bersama pemangku kepentingan.

Fokus Aspirasi di Tiga Daerah

Di Yogyakarta, tepatnya di Hotel Royal Ambarrukmo pada 7 Juni 2026, Komisi III menggandeng Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Pengadilan Negeri setempat, serta perwakilan LSM antikorupsi dan Ombudsman. Diskusi yang dihadiri sekitar 120 peserta ini menyoroti aspek konstitusional dan perlindungan hak kepemilikan. Habiburokhman menegaskan, “RUU Perampasan Aset bukanlah instrumen perampasan negara secara sewenang-wenang. Justru, RUU ini akan memberi kepastian hukum agar aset hasil tindak pidana—khususnya korupsi dan pencucian uang—dapat dikembalikan kepada negara sesuai mekanisme peradilan yang adil.”

Sementara itu, di Medan, pada 9 Juni 2026, Komisi III bertemu dengan kalangan pengusaha dan notaris di Hotel Aryaduta. Aspirasi yang mengemuka adalah kekhawatiran terhadap potensi kriminalisasi dan penerapan aturan secara retroaktif. Menanggapi hal itu, Arsul Sani menyatakan bahwa RUU akan merumuskan batasan yang ketat: “Hanya berlaku untuk aset yang terindikasi kuat berasal dari tindak pidana dengan nilai di atas Rp5 miliar dan melalui putusan pengadilan yang mencermati bukti permulaan yang cukup. Kami berkomitmen untuk merumuskan definisi yang jelas tentang ‘aset yang patut diduga’ agar tidak menimbulkan multitafsir yang merugikan dunia usaha.”

Kota Surabaya menjadi titik terakhir pada 11 Juni 2026 di Hotel JW Marriott, di mana Komisi III mendengarkan masukan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi, serta jaringan masyarakat sipil. Para penegak hukum meminta agar RUU memberikan kewenangan penyitaan lebih awal (in rem) terhadap aset yang patut diduga hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dr. Andi Rian, menekankan, “Kami memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menyita aset tersangka yang sudah dialihkan ke pihak lain, khususnya dalam kasus yang melibatkan jaringan internasional.” Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2010 hingga 2023, kerugian negara akibat korupsi yang tidak bisa dipulihkan mencapai lebih dari Rp150 triliun karena ketiadaan instrumen perampasan aset tanpa pemidanaan. Hal ini menjadi salah satu argumen kuat bagi para peserta di Surabaya untuk mendesak percepatan pengesahan.

Pandangan Beragam dari Akademisi dan Praktisi Hukum

Masukan yang terkumpul menunjukkan variasi pandangan. Sejumlah akademisi, seperti Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus sejalan dengan prinsip due process of law dan tetap menghormati hak asasi manusia. “Perampasan non-konviktual (non-conviction based forfeiture) memang efisien, namun penerapannya harus ekstra hati-hati. Mekanisme banding yang kuat dan pengawasan hakim independen mutlak diperlukan,” ujarnya dalam sesi diskusi di Yogyakarta.

Di sisi lain, praktisi hukum dari Surabaya, Dr. Denny Indrayana, menilai bahwa tanpa RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi kerap terbentur pada ketiadaan alat untuk merampas aset para koruptor yang melarikan diri atau meninggal dunia. “Kami mendukung percepatan pengesahan, asalkan ada pasal tentang clawback terhadap pihak ketiga yang tidak beritikad baik,” tegasnya.

Dorongan agar Pembahasan RUU Segera Disahkan

Penyerapan aspirasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Komisi III pada 27 Mei 2026 yang memutuskan untuk menjaring pandangan langsung dari daerah guna mempercepat harmonisasi RUU sebelum masuk ke Badan Legislasi. Komisi III akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset pada 17 Juni 2026 untuk merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berdasarkan catatan yang dihimpun selama reses. Habiburokhman menutup rangkaian kegiatan dengan menegaskan, “Kami akan membawa seluruh masukan ini ke Panja. RUU Perampasan Aset adalah salah satu prioritas Prolegnas Prioritas 2026, dan kami targetkan bisa disahkan sebelum akhir tahun anggaran.”

Dengan adanya kegiatan penjaringan aspirasi di masa reses ini, Komisi III berharap RUU yang dihasilkan kelak benar-benar merefleksikan kebutuhan hukum nasional dan mendapat legitimasi kuat dari publik. Langkah ini sekaligus membantah anggapan bahwa pembahasan RUU berjalan lambat; justru, anggota DPR turun langsung ke daerah untuk mendengarkan suara rakyat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User