Jakarta — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah menggodok usulan penambahan kursi parlemen dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa usulan penambahan 11 kursi tersebut ditujukan untuk memperkuat representasi daerah di lembaga legislatif, khususnya dalam mengakomodasi kepentingan wilayah yang selama ini dinilai belum terwakili secara proporsional.
"Usulan penambahan 11 kursi ini kami ajukan dalam pembahasan RUU Pemilu sebagai bentuk penindaklanjuti kebutuhan representasi daerah yang semakin kompleks," ujar Aria Bima dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/9/2025).
Menurutnya, dinamika kependudukan dan pemekaran wilayah menjadi pertimbangan utama dalam mengkaji ulang jumlah kursi DPR RI. Ia menyatakan bahwa diskusi mengenai besaran dan mekanisme penambahan kursi masih berlangsung di internal Komisi II bersama fraksi-fraksi dan pemerintah.
Rapat Koordinasi Bahas Representasi Daerah
Dalam Rapat Koordinasi yang membahas substansi RUU Pemilu, Komisi II DPR menerima sejumlah masukan dari para pakar, penyelenggara pemilu, dan perwakilan daerah. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah ketidakseimbangan antara jumlah penduduk dan alokasi kursi di beberapa daerah pemilihan. Aria Bima menyatakan bahwa prinsip keterwakilan berimbang menjadi dasar utama pengajuan usulan tersebut.
"Berdasarkan UU dan putusan Mahkamah Konstitusi, prinsip keterwakilan harus diwujudkan secara adil. Penambahan kursi ini merupakan keputusan yang akan ditetapkan melalui mekanisme pembahasan yang transparan dan partisipatif," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Komisi II akan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas dampak teknis penambahan kursi terhadap penyusunan daerah pemilihan dan logistik pemilu. Pembahasan tersebut dijadwalkan dalam rapat pleno lanjutan yang akan digelar dalam waktu dekat.
Fraksi Dorong Kajian Komprehensif
Sejumlah fraksi di Komisi II menyambut usulan tersebut dengan catatan perlunya kajian komprehensif. Mereka meminta agar penambahan kursi tidak semata-mata bersifat politis, melainkan berbasis data kependudukan, luas wilayah, dan aspek efisiensi anggaran. Fraksi-fraksi juga mendorong agar RUU Pemilu mengatur secara rinci mekanisme redistribusi kursi antardaerah pemilihan.
Pengamat politik dari sejumlah perguruan tinggi menilai wacana penambahan kursi merupakan konsekuensi logis dari pertumbuhan penduduk dan pemekaran daerah otonom baru. Namun, mereka mengingatkan bahwa keputusan akhir harus melalui pembahasan mendalam bersama pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan konstitusional di kemudian hari.
Aria Bima menegaskan bahwa Komisi II tidak menargetkan tenggat khusus dalam pembahasan usulan ini. Pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan RUU Pemilu secara cermat sebelum masa sidang berakhir.
Dampak terhadap Konfigurasi Kursi
Apabila disahkan, penambahan 11 kursi akan mengubah total jumlah kursi DPR RI dari 580 menjadi 591 kursi. Perubahan ini berdampak pada penyusunan daerah pemilihan, penghitungan bilangan pembagi pemilih, serta distribusi kursi antarpartai politik. KPU menyatakan siap melakukan simulasi teknis begitu draf RUU Pemilu memasuki tahap pembahasan final.
Komisi II menekankan bahwa keputusan mengenai penambahan kursi akan ditetapkan melalui Rapat Pleno yang melibatkan seluruh fraksi. Publik diharapkan mengikuti perkembangan pembahasan ini secara terbuka karena RUU Pemilu merupakan produk legislasi yang berdampak langsung pada penyelenggaraan demokrasi nasional.
"Kami membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Setiap masukan akan kami timbang berdasarkan kepentingan konstitusional dan kesejahteraan rakyat," pungkas Aria Bima.
Comments (0)