Oct 10, 2026
Politik

Komisi II DPR Diminta Panggil KPU soal Pasal 18 PKPU

JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewenangan penuh untuk memanggil Komisi Pemilihan Umum guna mengklarifikasi Pas...

Komisi II DPR Diminta Panggil KPU soal Pasal 18 PKPU

JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewenangan penuh untuk memanggil Komisi Pemilihan Umum guna mengklarifikasi Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU yang disorot publik. Pernyataan tersebut disampaikan Doli di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, menindaklanjuti polemik regulasi yang dinilai membuka ruang tafsir terhadap syarat pencalonan kepala daerah.

"Komisi II itu mitra kerja KPU, jadi sangat bisa memanggil KPU untuk menjelaskan maksud pasal itu," ujar Doli kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Jakarta.

Pernyataan itu muncul setelah Pasal 18 ayat (3) PKPU menjadi perdebatan publik, terutama karena dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi Pilpres 2024. Doli menegaskan bahwa pemanggilan terhadap penyelenggara pemilu bukan bentuk intervensi, melainkan fungsi pengawasan konstitusional yang melekat pada alat kelengkapan dewan.

Fungsi Pengawasan Legislatif atas Penyelenggara Pemilu

Doli menjelaskan bahwa hubungan antara Komisi II dan KPU telah diatur dalam tata tertib serta mekanisme pengawasan yang berlaku. Berdasarkan UU Pemilu, KPU wajib menyampaikan laporan dan penjelasan ketika diminta oleh komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan pemilu tersebut.

"Ini bukan soal setuju atau tidak setuju. Ini soal transparansi regulasi. Kalau ada pasal yang menimbulkan multitafsir, ya harus dijelaskan duduk perkaranya," tegasnya.

Menurut Doli, klarifikasi melalui Rapat Koordinasi atau rapat dengar pendapat akan memberi ruang kepada KPU untuk memaparkan dasar hukum, proses penyusunan, hingga konsultasi yang dilakukan sebelum regulasi itu ditetapkan. Dengan begitu, publik memperoleh gambaran utuh dan tidak terjebak pada spekulasi yang berkembang di ruang digital.

Ia menambahkan bahwa fraksi-fraksi di Komisi II dapat mengajukan usulan pemanggilan tersebut melalui mekanisme rapat internal. Apabila disepakati, jadwal pemanggilan akan ditetapkan dalam rapat pleno komisi dengan mengundang pimpinan KPU beserta jajaran terkait.

Sorotan terhadap Tafsir Syarat Pencalonan

Pasal 18 ayat (3) PKPU menuai perhatian karena mengatur syarat pencalonan yang berkaitan dengan usia dan pengalaman jabatan. Sejumlah pihak menilai rumusan norma itu terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda dalam proses verifikasi bakal calon.

Doli menilai perdebatan semacam itu lazim terjadi dalam setiap tahapan pemilu. Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaiannya harus melalui jalur resmi, bukan melalui tekanan opini yang tidak berbasis data.

"Silakan saja ada yang menggunakan hak konstitusionalnya, tapi jalurnya jelas. Ada KPU, ada Bawaslu, ada Mahkamah Konstitusi. Jangan kemudian semua diselesaikan di media sosial," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu. Menurutnya, regulasi yang ditetapkan KPU harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun administratif agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pasangan calon lain.

Dorongan agar KPU Transparan

Dalam kesempatan itu, Doli mendorong KPU untuk proaktif memberikan penjelasan kepada publik, termasuk melalui kanal resmi lembaga. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan akuntabel.

"KPU harus menjelaskan secara gamblang. Kalau memang pasal itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sampaikan. Kalau ada kekeliruan, ya diperbaiki melalui mekanisme yang ada," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa Partai Golkar menghormati independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Namun, independensi tersebut tidak berarti lembaga itu kebal terhadap pengawasan, terutama dalam hal penyusunan regulasi yang berdampak luas bagi demokrasi Indonesia.

"Pengawasan dan independensi itu bisa berjalan bersamaan. Justru dengan diawasi, KPU semakin kuat karena keputusannya punya legitimasi," tegas Doli.

Menunggu Langkah Resmi Komisi II

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Komisi II mengenai jadwal pemanggilan KPU. Doli menyatakan bahwa usulan tersebut masih dalam pembahasan internal dan akan ditetapkan dalam rapat komisi sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia berharap seluruh pihak menahan diri dan tidak menarik kesimpulan berlebihan sebelum KPU memberikan penjelasan resmi. Menurutnya, stabilitas politik menjelang tahapan pemilu harus dijaga dengan mengedepankan dialog kelembagaan.

"Kita tunggu saja mekanismenya berjalan. Yang penting semuanya dilakukan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan tekanan politik sesaat," pungkasnya.

Dengan pernyataan tersebut, isu Pasal 18 ayat (3) PKPU berpotensi masuk ke agenda pengawasan Komisi II dalam waktu dekat. Publik pun menantikan bagaimana KPU merespons permintaan klarifikasi tersebut serta langkah lanjutan yang akan ditempuh DPR sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User