Komisi E DPRD DKI Desak Audit Bangunan Sekolah Usai SDN Roboh

JAKARTA — Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta untuk segera membuka data terkini mengenai kondisi fisik seluruh bangunan...

Komisi E DPRD DKI Desak Audit Bangunan Sekolah Usai SDN Roboh

JAKARTA — Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta untuk segera membuka data terkini mengenai kondisi fisik seluruh bangunan sekolah di ibu kota. Desakan ini mencuat pasca runtuhnya sebagian bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kebayoran Lama Selatan 09, Jakarta Selatan, yang memicu kekhawatiran akan keselamatan peserta didik dan tenaga kependidikan.

Dalam Rapat Koordinasi yang digelar secara tertutup di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (27/7/2026), anggota Komisi E dari berbagai fraksi secara aklamasi menuntut transparansi penuh dari jajaran eksekutif. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, menegaskan bahwa peristiwa ambruknya salah satu ruang kelas di SDN Kebayoran Lama Selatan 09 bukanlah insiden yang dapat dianggap remeh. “Kami tidak ingin kejadian ini menjadi puncak gunung es. Data kondisi seluruh bangunan sekolah harus dibuka secara gamblang agar kami bisa memetakan prioritas penanganan,” ujarnya dengan nada tegas.

Desakan Transparansi Data

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah berada di tangan pemerintah provinsi, termasuk pemeliharaan dan rehabilitasi gedung sekolah. Namun, Komisi E menilai Disdik DKI belum pernah menyampaikan basis data yang komprehensif dan terbaru. Iman Satria mengungkapkan, selama dua periode kepemimpinan gubernur saat ini, pihaknya berulang kali meminta rekapitulasi gedung sekolah yang masuk kategori rusak berat, sedang, atau ringan. “Sayangnya, data yang kami terima seringkali tidak sinkron antara laporan di lapangan dengan yang tercatat di sistem,” tuturnya.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui juru bicaranya, Lestari Nugraha, mengajukan usulan agar Disdik menerbitkan peta risiko bangunan sekolah berbasis sistem informasi geografis. Dengan demikian, publik dan para pemangku kepentingan dapat mengakses informasi secara real-time. Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menitikberatkan pada perlunya audit struktural menyeluruh yang melibatkan konsultan independen dari Ikatan Arsitek Indonesia atau pakar teknik sipil perguruan tinggi negeri.

Kondisi Bangunan Sekolah di Jakarta

Berdasarkan catatan yang dihimpun dari diskusi internal Komisi E, dari sekitar 4.500 gedung sekolah negeri di DKI Jakarta, estimasi awal menunjukkan sedikitnya 11 persen di antaranya memerlukan perbaikan segera karena faktor usia bangunan yang melebihi 40 tahun dan minimnya perawatan berkala. Angka ini belum termasuk dampak pergerakan tanah akibat urbanisasi pesat yang memengaruhi kestabilan pondasi di wilayah seperti Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Insiden di SDN Kebayoran Lama Selatan 09 menjadi sorotan lantaran bangunan tersebut diketahui telah berdiri sejak awal dekade 1970-an. Kepala Sekolah SDN setempat, yang enggan disebutkan namanya, sebelumnya pernah mengajukan permohonan perbaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan pada tahun anggaran 2024. Namun, respons yang diterima hanya berupa perbaikan ringan pada plafon dan atap, tanpa menyentuh struktur kolom dan balok utama yang diduga menjadi penyebab keruntuhan.

Disdik DKI melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas, Budi Santoso, dalam keterangan pers seusai rapat menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan DPRD. “Kami akan segera mengompilasi data hasil inventarisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana yang telah dijalankan selama dua tahun terakhir. Data ini akan dipaparkan dalam Rapat Kerja minggu depan,” ucapnya.

Langkah Penanganan dan Anggaran

Menyikapi urgensi tersebut, Komisi E mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran tambahan melalui mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan. Berdasarkan penuturan Sekretaris Komisi E, Fajar Nugroho, pagu anggaran pemeliharaan gedung sekolah yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2026 hanya mencapai Rp 389 miliar. “Jumlah itu tidak akan cukup jika harus menangani seluruh bangunan yang membutuhkan renovasi struktural. Kami usulkan penambahan minimal Rp 175 miliar agar sekolah-sekolah dengan kode merah dapat segera dieksekusi,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan pembentukan satuan tugas lintas perangkat daerah yang melibatkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk memeriksa kelayakan gedung secara periodik. Langkah ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti temuan di lapangan dengan cepat, sehingga tidak ada lagi peserta didik yang harus belajar di bawah ancaman bangunan tidak layak huni.

Rapat Koordinasi yang berlangsung hingga petang tersebut menghasilkan tiga butir rekomendasi resmi: pertama, meminta Disdik menyerahkan data inventarisasi kondisi bangunan sekolah selambat-lambatnya 10 hari kerja; kedua, meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan audit investigasi atas kebijakan perawatan gedung sekolah selama tiga tahun terakhir; dan ketiga, mendesak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk memasukkan revitalisasi sekolah rusak berat sebagai program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2027. Keputusan ini akan dibawa ke Rapat Pleno Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mendapatkan tindak lanjut konkret.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User