Komdigi Beri Tenggat Senin bagi Meta soal Akun WhatsApp Terblokir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan batas waktu paling lambat Senin, 24 Agustus 2026, bagi Meta untuk memberikan jawaban resmi terkait maraknya pengaduan warga Indonesia yang akun ...

Aug 23, 2026 - 23:43
0 0
Komdigi Beri Tenggat Senin bagi Meta soal Akun WhatsApp Terblokir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan batas waktu paling lambat Senin, 24 Agustus 2026, bagi Meta untuk memberikan jawaban resmi terkait maraknya pengaduan warga Indonesia yang akun WhatsApp-nya terblokir secara permanen, sebagian di antaranya terindikasi diretas dan digunakan untuk kepentingan promosi judi daring. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirim Komdigi kepada Meta Indonesia sejak 14 Agustus 2026, menyusul gelombang laporan yang masuk dalam sebulan terakhir.

Surat Klarifikasi Tiga Poin

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Meta Indonesia. Dalam surat tersebut, pemerintah meminta penjelasan atas tiga hal pokok yang dinilai menjadi akar persoalan yang dihadapi para pengguna.

"Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, pada tanggal 14 Agustus, telah menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Meta Indonesia terkait permasalahan sejumlah akun WhatsApp yang hilang atau terblokir," kata Alexander.

Alexander menjelaskan, ketiga poin yang diminta dijawab secara tertulis mencakup penyebab pemblokiran atau hilangnya akun WhatsApp, langkah penanganan yang telah dan sedang dilakukan perusahaan, serta status pemulihan akun-akun pengguna yang terdampak. Ketentuan ini ditegaskan Komdigi agar Meta bersikap transparan di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap keamanan data dan layanan perpesanan yang digunakan secara luas di Indonesia.

Tenggat Lima Hari dan Kewajiban Kanal Aduan

Komdigi memberikan jangka waktu lima hari bagi Meta untuk menyampaikan respons atas surat tersebut. Apabila tidak ada kendala, jawaban tertulis dari perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu diharapkan tiba sebelum Senin, 24 Agustus 2026.

Dalam permintaan yang sama, pemerintah juga menegaskan kewajiban Meta untuk menyediakan kanal aduan khusus bagi para korban peretasan maupun pengguna yang akunnya terkena suspend. Keberadaan kanal tersebut dinilai penting agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di platform.

"Secara paralel pemerintah akan meminta klarifikasi kepada pihak Meta dan memastikan Meta menindaklanjuti aduan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada platform," kata Alexander dalam keterangan resminya.

Alexander menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi hak digital warga. Ia memastikan pemerintah akan mengawal proses klarifikasi hingga tuntas, termasuk memantau tindak lanjut yang dilakukan Meta terhadap setiap pengaduan yang telah masuk.

Meta Diminta Hadir ke Kantor Komdigi

Selain jawaban tertulis, Komdigi turut meminta perwakilan Meta untuk datang langsung ke kantor Kementerian Komunikasi dan Digital. Kehadiran tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan dalam menyelenggarakan layanan yang baik bagi pengguna di Indonesia.

Alexander menilai pertemuan tatap muka diperlukan agar persoalan teknis yang dihadapi masyarakat dapat dibahas secara lebih mendalam. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa mekanisme pemulihan akun yang dijalankan Meta berjalan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen dan regulasi yang berlaku di tanah air.

Gelombang Laporan Warga

Dalam sebulan terakhir, banyak warga Indonesia melaporkan akun WhatsApp mereka terblokir tanpa sebab yang jelas. Sebagian pengadu mengaku tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan platform, namun akunnya tetap dinonaktifkan secara permanen.

Salah satu korban adalah Aykaputri Amalia, jurnalis yang mengalami langsung pemblokiran akun pribadinya. Ia termasuk di antara ratusan pengguna yang mengaku kehilangan akses ke akun WhatsApp secara tiba-tiba dan kesulitan memulihkannya melalui prosedur yang tersedia.

Kasus lain dilaporkan oleh Mirsan S, yang kehilangan dua akun WhatsApp sekaligus. Salah satu akunnya terblokir setelah ia menerima banyak pesan promosi judi online. Setelah akunnya berhasil pulih, ia menemukan bahwa akun tersebut telah disalahgunakan untuk kepentingan tertentu tanpa sepengetahuannya.

Fenomena ini menjadi perhatian serius pemerintah karena WhatsApp merupakan salah satu kanal komunikasi yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia. Komdigi memastikan seluruh laporan yang masuk akan dijadikan bahan evaluasi dalam pengawasan ruang digital nasional, sekaligus menjadi dasar permintaan pertanggungjawaban kepada Meta.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User