Koalisi Masyarakat Sipil Desak Transparansi Pengusutan Kematian Sutrimo

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi pemantau hak asasi manusia dan keadilan menegaskan sikapnya terkait penemuan jasad Sutrimo, seorang pria yang jasadnya ditemu...

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Transparansi Pengusutan Kematian Sutrimo

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi pemantau hak asasi manusia dan keadilan menegaskan sikapnya terkait penemuan jasad Sutrimo, seorang pria yang jasadnya ditemukan di area depan Klinik Mordent, wilayah Jakarta Selatan. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam mengusut kematian tragis tersebut, sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Pernyataan sikap ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (11/12/2024), sebagai respons atas lambannya informasi yang diterima publik mengenai perkembangan penyelidikan.

Koalisi menilai bahwa penemuan jasad di dekat fasilitas kesehatan itu menimbulkan banyak pertanyaan, terutama karena belum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang tentang penyebab kematian. Dalam rapat koordinasi internal sebelumnya, sejumlah elemen koalisi menyepakati bahwa kasus ini harus dipantau secara ketat agar tidak terjadi pengabaian tanggung jawab negara untuk melindungi warga negaranya. “Kami mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka, independen, dan seluruh tahapannya dapat diakses publik. Negara tidak boleh menutup-nutupi fakta dalam kasus yang menyangkut nyawa seseorang,” ujar Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial, yang mewakili suara koalisi.

Kronologi Penemuan dan Kejanggalan Awal

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jasad Sutrimo pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan klinik pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi penemuan yang berada tepat di depan pintu masuk Klinik Mordent memicu spekulasi adanya kemungkinan kejanggalan, mengingat posisi tubuh dan kondisi sekitar yang dinilai tidak wajar. Pihak keamanan segera melaporkan temuan itu ke Kepolisian Sektor setempat, dan petugas kepolisian tiba di lokasi kurang dari satu jam setelah laporan diterima. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan awal, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara.

Namun, koalisi menilai respons kepolisian masih belum maksimal. Mereka mempertanyakan mengapa hasil autopsi belum juga diumumkan secara resmi dan mengapa keluarga korban belum mendapatkan akses informasi yang memadai. “Keterbukaan informasi sejak dini sangat krusial untuk mencegah spekulasi liar dan memastikan kepercayaan publik terhadap proses hukum,” ujar Ardi menambahkan. Koalisi juga menyoroti bahwa klinik yang menjadi lokasi penemuan memiliki kamera pengawas, namun rekaman CCTV tersebut belum diungkapkan kepada publik atau bahkan kepada pihak keluarga.

Desakan Transparansi dan Keterlibatan Lembaga Independen

Dalam pernyataannya, koalisi menyerukan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dilibatkan dalam pengawasan proses penyelidikan. Hal ini dinilai penting mengingat adanya potensi pelanggaran HAM yang bisa terkait dengan kematian Sutrimo. “Komnas HAM harus segera turun tangan melakukan pemantauan dan investigasi mandiri. Ini bukan sekadar kasus kematian biasa, tetapi menyangkut hak hidup yang dijamin oleh konstitusi,” tegas perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang turut hadir dalam konferensi pers itu.

Koalisi juga mendesak agar Kepolisian Daerah Metro Jaya membentuk tim gabungan pencari fakta yang melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan ahli forensik independen. Langkah ini diyakini dapat mendorong transparansi dan mengurangi risiko rekayasa dalam penyidikan. Mereka merujuk pada praktik serupa yang pernah dilakukan dalam pengusutan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, di mana partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kebenaran. “Kami tidak ingin kasus ini berakhir tanpa kejelasan seperti banyak kasus lain. Pemerintah harus membuktikan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum,” ujar juru bicara koalisi.

Jaminan Hak Korban Dipertegas

Selain aspek transparansi, koalisi menyoroti pentingnya negara menjamin hak-hak Sutrimo sebagai korban dan hak-hak keluarganya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah turunannya, setiap korban tindak pidana berhak atas pendampingan hukum, perlindungan fisik dan psikis, serta restitusi. Koalisi menilai bahwa dalam kasus ini, keluarga korban belum menerima layanan tersebut secara optimal. Ardi menyatakan, “Negara wajib hadir menjamin hak-hak keluarga korban. Jangan sampai mereka dibiarkan sendiri menghadapi ketidakpastian dan tekanan psikologis yang berat.”

Koalisi juga meminta agar pemerintah daerah, melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, memberikan bantuan psikososial kepada keluarga Sutrimo. Pendampingan konseling dan bantuan hukum cuma-cuma dinilai sebagai langkah minimal yang harus segera diambil. Di samping itu, koalisi mendesak agar kepolisian mengamankan barang bukti dan seluruh rekaman CCTV yang terkait untuk mencegah hilangnya jejak digital yang dapat menjadi petunjuk penting. “Jangan sampai alat bukti kunci lenyap hanya karena kelalaian atau kesengajaan,” tutup Ardi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan belum memberikan pernyataan resmi mengenai progres penyelidikan. Koalisi berjanji akan terus memantau kasus ini dan siap melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak direspons dengan langkah konkret oleh pihak berwenang. Masyarakat luas diimbau untuk turut mengawal agar keadilan bagi Sutrimo benar-benar ditegakkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User