JAKARTA — Pendakwah yang juga menjabat sebagai Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kuota haji. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 April 2026.
Kedatangan Khalid ke markas komisi antirasuah itu terpantau sejak pagi. Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam, ia menyempatkan diri menjawab pertanyaan sejumlah pewarta yang telah menunggu di area lobi gedung. Namun, kepada awak media, Khalid tidak banyak mengurai materi pemeriksaan dengan alasan seluruh keterangan telah disampaikan secara tertutup kepada penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ditanyakan penyidik. Silakan tanyakan kepada KPK mengenai substansinya,” ujar Khalid kepada pewarta usai pemeriksaan, Kamis (23/4/2026).
Kapasitas Khalid sebagai Saksi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan Khalid kali ini masih dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji. Penyidik menilai keterangan Khalid dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara, terutama terkait alur komunikasi dan transaksi keuangan antara sejumlah pihak yang diduga terlibat.
KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan melalui ekspose perkara yang melibatkan tim penyidik dan jaksa penuntut umum. KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status sejumlah pihak dari saksi menjadi tersangka, sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan internal lembaga.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengonstruksi peristiwa pidana secara utuh. Setiap keterangan akan diuji dengan alat bukti lain,” kata seorang pejabat KPK yang enggan disebutkan namanya, dalam keterangan terpisah.
Peran Perusahaan Travel dalam Skema Kuota
PT Zahra Oto Mandiri yang bergerak di bidang layanan perjalanan umrah dan haji disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK). Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan adanya pengaturan kuota yang tidak sesuai prosedur, termasuk kemungkinan pemindahan jatah kuota antarpihak tanpa mekanisme resmi dari Kementerian Agama.
Pengaturan kuota haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan regulasi tersebut, kuota haji khusus ditetapkan oleh menteri dan dialokasikan kepada PIHK melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Setiap bentuk pengalihan atau jual beli kuota di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam beberapa kesempatan, KPK menegaskan bahwa praktik penyimpangan kuota haji berpotensi merugikan calon jemaah, baik dari sisi biaya maupun kepastian keberangkatan. Nilai kerugian negara dalam perkara ini masih dihitung oleh tim auditor independen yang bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kewajiban Hukum Menghadiri Panggilan
Ketua KPK dalam berbagai forum menegaskan bahwa menghadiri panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi setiap warga negara yang dipanggil sebagai saksi. Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menolak memenuhi panggilan sebagai saksi tanpa alasan sah.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif para saksi. KPK tidak akan berhenti sampai perkara ini tuntas,” demikian pernyataan resmi KPK yang disampaikan melalui siaran pers beberapa waktu lalu.
Penyidik dijadwalkan masih akan memanggil sejumlah saksi lain dalam pekan-pekan mendatang, termasuk pejabat di lingkungan kementerian yang menangani penyelenggaraan ibadah haji. KPK menyatakan akan menindaklanjuti setiap temuan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru apabila bukti mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, Khalid Basalamah belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rencana pemeriksaan berikutnya. Kuasa hukumnya menyatakan akan selalu mendampingi kliennya selama proses hukum berjalan dan meminta publik menghormati asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, KPK mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pemberangkatan haji untuk melaporkan temuannya melalui kanal pengaduan resmi. Laporan tersebut akan ditelaah untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik saat ini.
Comments (0)