Oct 09, 2026
Politik

Polri Tahan Nakhoda dan Tiga Pihak Perusahaan dalam Kasus KM Virgo

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menahan nakhoda KM Virgo beserta tiga pihak yang mewakili perusahaan pemilik kapal, menyusul pengembangan penyidikan atas kecelakaan yang menimpa...

Polri Tahan Nakhoda dan Tiga Pihak Perusahaan dalam Kasus KM Virgo

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menahan nakhoda KM Virgo beserta tiga pihak yang mewakili perusahaan pemilik kapal, menyusul pengembangan penyidikan atas kecelakaan yang menimpa kapal tersebut. Penahanan itu ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, terdiri atas nakhoda kapal dan tiga orang yang berasal dari pihak perusahaan," menyatakan Trunoyudo dalam konferensi pers tersebut. Ia menambahkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menilai seluruh syarat formil dan materil terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan intensif serta olah tempat kejadian perkara.

Menurut Trunoyudo, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara Korps Lalu Lintas Polri bersama instansi terkait.

Kronologi dan Dasar Penetapan Tersangka

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa penetapan tersangka berlandaskan hasil penyelidikan yang mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, ahli pelayaran, serta analisis dokumen operasional kapal. Penyidik menemukan adanya dugaan kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan kecelakaan," ujarnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, tanpa memandang status maupun afiliasi pihak-pihak yang terlibat.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk menelusuri aspek kelaikan kapal, dokumen pelayaran, serta prosedur keselamatan yang seharusnya dipatuhi operator. Koordinasi lintas lembaga ini, menurut Trunoyudo, penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keselamatan pelayaran nasional.

"Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan profesional. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila ditemukan bukti baru dalam pengembangan penyidikan.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Trunoyudo mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan kerugian materiil. Penyidik menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Ancaman hukuman bagi para tersangka sesuai pasal yang disangkakan, dan penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka," jelasnya. Ia menekankan bahwa penetapan pasal dilakukan setelah penyidik berkonsultasi dengan penuntut umum agar berkas perkara memenuhi syarat keabsahan sejak awal.

Menurut Trunoyudo, penyidik tengah merampungkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan kepada Kejaksaan. Ia berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan sehingga kepastian hukum bagi korban dan keluarganya dapat segera terwujud.

Komitmen Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum

Dalam keterangan yang sama, Trunoyudo menyatakan bahwa Polri memberikan perhatian serius terhadap hak-hak korban dan keluarga korban. Pendampingan serta fasilitasi pemulihan bagi korban menjadi bagian dari penanganan perkara.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu penyidikan," ucapnya. Ia juga meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Trunoyudo menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius institusi kepolisian, mengingat keselamatan pelayaran menyangkut hajat hidup banyak orang. Ia menyatakan bahwa Polri akan mendorong evaluasi terhadap standar operasional prosedur keselamatan kapal bersama kementerian dan lembaga terkait.

"Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi operator agar senantiasa mengutamakan aspek keselamatan dalam setiap aktivitas pelayaran," pungkas Trunoyudo.

Hingga keterangan pers tersebut disampaikan, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi. Polri memastikan bahwa setiap perkembangan perkara akan diinformasikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penanganan kasus.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User