MATARAM — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilihan kepala daerah tidak mengubah mekanisme pilkada yang selama ini berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Mardiono di Mataram, Nusa Tenggara Barat, sebagai respons atas putusan MK yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
"Putusan MK soal pilkada langsung tidak ada yang berubah. Artinya, mekanisme yang berlaku selama ini tetap menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pilkada ke depan," tegas Mardiono kepada wartawan di Mataram.
Menurut Mardiono, putusan tersebut justru memperkuat kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat dalam menghadapi agenda pilkada serentak. Ia menyatakan bahwa PPP menerima dan menghormati keputusan MK sebagai lembaga negara yang berwenang menafsirkan konstitusi.
Sikap PPP Terhadap Putusan MK
Mardiono menyatakan bahwa PPP tidak akan mengajukan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak wajib menaatinya. Ia menambahkan bahwa partainya akan menindaklanjuti putusan itu dengan mempersiapkan diri menghadapi tahapan pilkada sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami di PPP akan menindaklanjuti putusan ini melalui Rapat Koordinasi internal dan Pleno untuk memastikan seluruh struktur partai memahami konsekuensi hukumnya," ujar Mardiono.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada kader dan simpatisan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai sistem pilkada. Menurutnya, pemahaman yang benar terhadap putusan MK akan menjaga stabilitas politik di daerah menjelang pelaksanaan pilkada serentak.
Penguatan Demokrasi Lokal
Mardiono berpendapat bahwa pilkada langsung merupakan mekanisme yang telah disahkan berdasarkan Undang-Undang dan menjadi bagian dari konsolidasi demokrasi di tingkat lokal. Ia menyatakan bahwa pemilihan langsung memberikan legitimasi yang lebih kuat bagi kepala daerah terpilih dalam menjalankan mandat pemerintahan.
"Pilkada langsung adalah keputusan politik yang telah ditetapkan dalam kerangka UU. MK memastikan tidak ada perubahan atas prinsip itu, sehingga demokrasi lokal tetap berjalan sesuai koridor," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa PPP berpengalaman panjang dalam mengikuti setiap tahapan pilkada, baik melalui Fraksi di parlemen maupun struktur partai di daerah. Menurutnya, partai akan mengedepankan mekanisme internal yang transparan dan akuntabel dalam menentukan dukungan kepada calon kepala daerah.
Antisipasi Tahapan Pilkada Serentak
Mardiono menyatakan bahwa PPP akan berkoordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Ia mengingatkan bahwa tahapan pilkada serentak menuntut kesiapan administratif dan politik dari semua kontestan.
"Kami minta seluruh pengurus wilayah menyiapkan infrastruktur partai, termasuk verifikasi dukungan dan penjaringan bakal calon, agar tidak ada hambatan pada tahap pencalonan," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas di daerah, terutama dalam menghadapi dinamika koalisi antarpartai. Menurutnya, perbedaan pandangan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Mardiono menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati putusan MK dan mendukung penyelenggaraan pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas. Ia menyatakan bahwa PPP akan terus berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Comments (0)