Ketua Komisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset, Pembahasan RUU Lain Ditunda

Jakarta, 13 Juli 2026 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Keputusan ini diambil dalam Rapat Internal Komisi I...

Jul 13, 2026 - 16:04
0 0
Ketua Komisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset, Pembahasan RUU Lain Ditunda

Jakarta, 13 Juli 2026 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Keputusan ini diambil dalam Rapat Internal Komisi III yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/7). Seluruh pembahasan rancangan undang-undang lain yang sedang bergulir akan ditangguhkan sementara hingga RUU Perampasan Aset mencapai tahap finalisasi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari desakan publik agar negara memiliki payung hukum yang kuat dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh alat kelengkapan Komisi III akan difokuskan secara penuh pada RUU tersebut. “Kami akan gaspol. Tidak ada lagi agenda pembahasan RUU lain sampai draf final siap dibawa ke paripurna. Ini komitmen seluruh fraksi di Komisi III,” ujarnya. Dalam rapat itu, seluruh anggota sepakat menjadikan pemulihan aset sebagai prioritas legislasi nasional tahun 2026.

Keputusan Rapat Internal Komisi III

Rapat internal yang berlangsung tertutup tersebut menghasilkan tiga poin utama. Pertama, menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas tunggal pembahasan di Komisi III untuk masa sidang ini. Kedua, menunda seluruh pembahasan RUU lain, termasuk RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ketiga, membentuk tim kecil yang terdiri dari unsur pimpinan, perwakilan fraksi, dan tenaga ahli untuk merampungkan draf dalam waktu 30 hari kerja.

“Tim kecil ini bertugas mematangkan substansi, menyelaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, serta memastikan tidak ada celah konstitusional,” jelas Habiburokhman. Ia menambahkan, Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat dengan pakar, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam dua pekan mendatang.

Penundaan RUU Lain Demi Percepatan

Keputusan menunda pembahasan RUU lain tidak diambil dengan mudah. Habiburokhman mengakui ada sejumlah rancangan yang sudah masuk tahap harmonisasi, namun Komisi III menilai urgensi RUU Perampasan Aset jauh lebih tinggi. “Ini bukan berarti RUU-RUU tersebut tidak penting, tetapi kita harus membuat skala prioritas. Pemulihan aset adalah amanat rakyat yang tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Komisi III, potensi aset hasil tindak pidana korupsi yang masih berada di luar yurisdiksi Indonesia mencapai lebih dari Rp1.200 triliun. Angka ini belum termasuk aset-aset yang disamarkan melalui pencucian uang di dalam negeri. Tanpa UU Perampasan Aset, penegak hukum hanya bisa menempuh jalur pidana konvensional yang seringkali tidak efektif mengembalikan kerugian negara.

Urgensi dan Dukungan Penuh Fraksi

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, dukungan terhadap percepatan ini bulat. “Semua fraksi sudah satu suara. Kami tidak ingin lagi mendengar kasus-kasus besar yang asetnya tidak bisa dikembalikan karena ketiadaan instrumen hukum,” ujarnya. Hal senada disampaikan oleh perwakilan Fraksi Partai Golkar yang mendesak agar RUU ini bisa disahkan sebelum akhir tahun 2026.

RUU Perampasan Aset akan menerapkan mekanisme perampasan berbasis non-konviction based asset forfeiture (NCB). Dengan mekanisme ini, aset yang diduga hasil tindak pidana dapat dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. “Ini lompatan besar bagi sistem hukum kita, terutama dalam mengejar aset yang sudah dialihkan ke pihak ketiga,” kata Habiburokhman. Draf yang disiapkan juga mengatur perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, sehingga tidak muncul kesewenang-wenangan.

Komisi III menargetkan pembahasan di tingkat panitia kerja selesai dalam dua bulan. Setelah itu, RUU akan dibawa ke Badan Legislasi untuk sinkronisasi, lalu ke rapat paripurna pengesahan. Habiburokhman optimistis tahapan tersebut bisa dilalui tanpa hambatan politik. “Ini bukan soal partai, ini soal menyelamatkan uang negara yang dicuri,” pungkasnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User