Kepala BGN Rapat Koordinasi dengan Kemendagri Bahas Sinkronisasi Program Gizi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menggelar Rapat Koordinasi bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026). Pertemuan tersebut digelar d...

Kepala BGN Rapat Koordinasi dengan Kemendagri Bahas Sinkronisasi Program Gizi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menggelar Rapat Koordinasi bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026). Pertemuan tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti program gizi nasional yang telah ditetapkan pemerintah serta memastikan sinkronisasi kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Hadir dalam agenda tersebut pejabat eselon I dan II Kemendagri yang menangani urusan pemerintahan daerah dan otonomi daerah.

Dalam rapat yang berlangsung tertutup selama dua jam, pembahasan difokuskan pada penyelarasan teknis pelaksanaan program gizi masyarakat yang disahkan dalam undang-undang pembentukan BGN. Sudaryono menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi prasyarat mutlak agar target program dapat tercapai secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Peserta rapat menyepakati perlunya penguatan peran gubernur, bupati, dan wali kota sebagai garda terdepan dalam operasionalisasi kebijakan tersebut di daerah masing-masing.

Penyelarasan Kebijakan Pusat dan Daerah

Sudaryono menyatakan bahwa keberhasilan intervensi gizi nasional sangat bergantung pada koordinasi vertikal yang solid. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, kewenangan bidang kesehatan dan gizi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, BGN dan Kemendagri sepakat menyusun peta jalan implementasi yang memperhatikan kapasitas fiskal dan administratif pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.

Keputusan yang dihasilkan dalam rapat menetapkan bahwa setiap daerah wajib menyusun rencana aksi lokal yang selaras dengan standar nasional. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri akan menerbitkan surat edaran teknis sebagai pedoman bagi kepala daerah dalam menjalankan program. Langkah ini diambil guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus maupun Dana Transfer Umum.

Rapat Koordinasi dan Keputusan Teknis

Hasil Rapat Koordinasi pada Kamis pagi itu juga memutuskan pembentukan tim kerja bersama yang bertugas memantau capaian indikator gizi di tiap provinsi. Tim tersebut akan beranggotakan perwakilan BGN, Kemendagri, serta Kementerian Kesehatan. Mereka bertugas melakukan evaluasi berkala dan menyampaikan laporan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Kami berkomitmen untuk tidak bekerja sendiri-sendiri. Sinergi dengan Kemendagri sangat krusial karena mereka memiliki jaringan administrasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Keputusan hari ini akan kami tindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam waktu dekat," ujar Kepala BGN Sudaryono usai pertemuan di ruang rapat lantai lima Kantor Pusat Kemendagri.

Selain itu, peserta rapat membahas mekanisme pendataan penerima manfaat program gizi. Data tersebut akan diintegrasikan dengan sistem administrasi kependudukan yang dikelola Kemendagri guna menjamin penyaluran tepat sasaran. BGN menyatakan bahwa validasi data bersama akan dilakukan setiap triwulan untuk memperbarui daftar keluarga penerima manfaat sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.

Dukungan Legislasi dan Pengawasan

Program gizi nasional yang dikelola BGN memiliki landasan legal kuat setelah pembentukannya disahkan dalam Undang-Undang. Di tingkat legislatif, berbagai Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan dukungan terhadap program tersebut dalam berbagai kesempatan Pleno. Ketua Badan Anggaran DPR RI dalam rapat terpisah sebelumnya menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk gizi dan kesehatan merupakan prioritas yang tidak dapat dikompromikan.

Namun demikian, sejumlah Fraksi juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program di lapangan. Mereka menegaskan bahwa dana yang besar harus diimbangi dengan sistem pengendalian internal yang efektif. BGN dan Kemendagri sepakat untuk membuka akses data pelaksanaan program bagi Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi XI DPR RI sebagai bentuk transparansi keuangan negara.

Ke depan, Sudaryono menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar serangkaian pertemuan serupa dengan kementerian teknis lainnya. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan tidak berhenti di tataran konsep, melainkan benar-benar memberikan dampak nyata terhadap penurunan angka stunting dan malnutrisi di seluruh Indonesia. Rapat koordinasi di Kemendagri pada 13 Agustus 2026 menjadi tonggak awal sinergi tersebut sebelum kebijakan teknis resmi diterbitkan pada awal semester berikutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User