Komisi III DPR Uji Kelayakan Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Hari Sih Advianto sebagai Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara bidang Pajak. Agenda tersebu...
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Hari Sih Advianto sebagai Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara bidang Pajak. Agenda tersebut berlangsung dalam rapat kerja tertutup di Ruang Rapat Komisi III, Lantai Delapan, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan dihadiri oleh seluruh Fraksi yang tergabung dalam komisi tersebut.
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan
Dalam rapat tersebut, Hari Sih Advianto diminta untuk memaparkan rencana aksi, pemahaman substansi hukum pajak, serta visi penegakan hukum administrasi negara. Anggota Komisi III dari berbagai Fraksi menyampaikan pertanyaan mendalam mengenai penanganan sengketa perpajakan, independensi peradilan, dan integritas moral sebagai syarat utama menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
Salah satu anggota Fraksi menegaskan bahwa calon Hakim Agung yang akan menangani perkara pajak harus memiliki kompetensi teknis yang mumpuni. "Kami menilai bahwa penguasaan terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undangan terkait menjadi prasyarat yang tidak dapat ditawar," ujar anggota Fraksi tersebut dalam keterangannya seusai rapat. Ia menyatakan bahwa Komisi III berkewajiban untuk menyaring kandidat secara ketat guna memastikan kualitas putusan Mahkamah Agung ke depan.
Komisi III juga menindaklanjuti berbagai dokumen persyaratan administratif yang telah disampaikan oleh calon. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, proses seleksi Hakim Agung wajib melalui pertimbangan kelayakan akademik, pengalaman kerja, serta pemeriksaan rekam jejak oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rapat ini, tim verifikasi Komisi III menyampaikan bahwa seluruh berkas administratif Hari Sih Advianto telah lengkap dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Profil dan Kompetensi Calon
Hari Sih Advianto hadir sebagai satu dari kandidat yang diusulkan untuk mengisi jabatan Hakim Agung di lingkungan Kamar Tata Usaha Negara dengan fokus bidang perpajakan. Dalam pemaparannya, ia menguraikan pengalamannya dalam praktik hukum pajak serta pemahamannya terhadap dinamika sengketa antara wajib pajak dengan negara. Ia menegaskan komitmennya untuk menegakkan asas kepastian hukum dan keadilan dalam setiap putusan yang akan diambil.
"Saya menyadari bahwa tugas Hakim Agung bukan sekadar mengadili, tetapi juga menegakkan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya dalam ranah sengketa perpajakan yang berimplikasi luas terhadap iklim investasi," ujar Hari Sih Advianto dalam kesempatan tersebut. Ia menyatakan bahwa apabila ditetapkan sebagai Hakim Agung, dirinya akan memastikan setiap putusan dibuat berdasarkan UU dan interpretasi hukum yang konsisten dengan prinsip-prinsip peradilan administrasi yang berkeadilan.
Anggota Komisi III dari Fraksi lain menambahkan bahwa kebutuhan akan Hakim Agung yang menguasai teknis perpajakan sangat mendesak, mengingat volume perkara sengketa pajak yang terus meningkat. Kompetensi di bidang akuntansi forensik, pemeriksaan pajak, dan tata kelola keuangan negara menjadi nilai tambah yang dinilai kritis dalam proses seleksi ini.
Rekomendasi dan Tahapan Selanjutnya
Setelah melalui serangkaian wawancara dan pemeriksaan dokumen, Komisi III akan menggelar Rapat Koordinasi internal antarfraksi untuk menyusun rekomendasi bersama. Keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut selanjutnya akan dibawa dalam agenda Pleno Komisi III untuk ditetapkan secara resmi. Hasil rekomendasi Komisi III kemudian disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bahan pertimbangan pengangkatan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, setiap Fraksi akan menyampaikan pandangan akhir mengenai kelayakan Hari Sih Advianto. Apabila disahkan oleh mayoritas anggota Komisi III, nama calon akan dimasukkan dalam daftar pimpinan Komisi III yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Selanjutnya, berdasarkan hasil keputusan rapat Pleno, Komisi III akan menyampaikan laporan resmi mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada Presiden.
Proses ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam rangkaian pengisian jabatan Hakim Agung yang berlangsung secara transparan dan akuntabel. Komisi III menegaskan bahwa setiap tahapan seleksi dilakukan dengan memperhatikan asas keterbukaan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi negara. Penetapan jadwal Pleno dan penyampaian rekomendasi akhir diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat setelah seluruh Fraksi menyampaikan pertimbangan tertulis masing-masing.
Comments (0)