Sep 16, 2026
Hukum

Kemensos Salurkan Bansos PKH September 2026, Begini Cara Ceknya

Suasana pagi di berbagai daerah kembali diwarnai antusiasme warga penerima manfaat yang menantikan kabar pencairan bantuan sosial. Memasuki periode Septemb

Kemensos Salurkan Bansos PKH September 2026, Begini Cara Ceknya

Suasana pagi di berbagai daerah kembali diwarnai antusiasme warga penerima manfaat yang menantikan kabar pencairan bantuan sosial. Memasuki periode September 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mematangkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga. Bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, kehadiran dana bantuan ini menjadi angin segar di tengah dinamika kebutuhan pokok yang terus meningkat.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa penyaluran dana perlindungan sosial ini berjalan transparan dan tepat sasaran. Berkat digitalisasi layanan publik, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini tidak perlu lagi mengantre panjang hanya untuk sekadar memastikan status kepesertaan mereka. Cukup berbekal telepon seluler dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, informasi status penerima bansos dapat diakses dalam hitungan detik.

Daftar Nominal Bantuan PKH Berdasarkan Kategori Penerima

Besaran dana PKH yang disalurkan oleh Kemensos bervariasi bergantung pada komponen beban keluarga yang dimiliki oleh masing-masing KPM. Setiap keluarga penerima manfaat dapat menerima alokasi yang berbeda sesuai syarat dan ketentuan kategori yang telah ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut adalah rincian nominal alokasi dana bantuan PKH per tahun beserta hak yang diterima pada setiap tahap pencairan:

Kategori Penerima Manfaat Nominal per Tahun Nominal per Tahap (Triwulan)
Ibu Hamil / Nifas Rp3.000.000 Rp750.000
Anak Usia Dini (0-6 Tahun) Rp3.000.000 Rp750.000
Penyandang Disabilitas Berat Rp2.400.000 Rp600.000
Lanjut Usia (70 Tahun ke Atas) Rp2.400.000 Rp600.000
Siswa Sekolah Dasar (SD) Rp900.000 Rp225.000
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp1.500.000 Rp375.000
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp2.000.000 Rp500.000
"Penyaluran bantuan sosial PKH periode September ini dipastikan tepat sasaran melalui pemutakhiran data secara berkala di DTKS. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memantau status kepesertaan mereka secara mandiri melalui kanal resmi," tegas perwakilan Kemensos dalam keterangannya.

Panduan Praktis Cara Cek Bansos PKH Lewat Ponsel Pintar

Proses pengecekan status pencairan Bansos PKH sangat mudah dan dapat dilakukan di mana saja. Masyarakat hanya perlu menyiapkan NIK KTP serta koneksi internet yang stabil di perangkat HP mereka. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Buka peramban (browser) di ponsel Anda dan kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah penerima manfaat secara berturut-turut mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap calon penerima manfaat sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketikkan kode huruf acak (captcha) yang muncul pada layar untuk verifikasi keamanan. Jika kode tidak jelas, klik tombol pembaharuan untuk mendapatkan kode baru.
  • Klik tombol "Cari Data" dan tunggu sistem mengolah informasi Anda.

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, layar ponsel akan menampilkan tabel memuat nama penerima, umur, status kepesertaan PKH, serta periode pencairan yang sedang berjalan. Namun jika nama Anda tidak muncul, sistem akan memberikan keterangan bahwa data tidak ditemukan.

Mekanisme Pencairan dan Imbauan Kewaspadaan

Penyaluran dana PKH dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM, atau disalurkan melalui kantor Pos Indonesia bagi wilayah yang belum memiliki akses perbankan memadai. Efektivitas bantuan ini sangat bergantung pada ketepatan pemanfaatan dana untuk pemenuhan gizi dan pendidikan anak.

Kemensos juga mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan cek bansos. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan informasi pribadi sensitif seperti kode PIN KKS atau password akun perbankan kepada pihak manapun yang tidak berwenang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User