JAKARTA — Aksi kekerasan kembali menimpa praktisi hukum di ibu kota. Dua advokat yang mewakili PT HD Arjuna dilaporkan menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan saat tengah menjalankan tugas profesi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (13/9) malam. Atas peristiwa tersebut, tim kuasa hukum secara resmi telah meminta pihak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas serta menangkap para pelaku penyerangan.
Insiden bermula ketika kedua advokat tersebut sedang dalam perjalanan menuju Club de Arjuna yang berlokasi di area Kedoya Selatan, Kebon Jeruk. Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh sejumlah orang tidak dikenal sebelum akhirnya mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka-luka.
Kronologi Peristiwa Penyerangan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim hukum korban, berikut adalah urutan peristiwa yang terjadi di lapangan:
- Pukul 20.30 WIB: Dua orang advokat PT HD Arjuna bertolak menuju lokasi pertemuan resmi di Club de Arjuna, Kedoya Selatan, untuk agenda kerja profesional.
- Pukul 21.00 WIB: Kendaraan yang ditumpangi advokat dihadang sekelompok orang di dekat akses masuk area tujuan. Pelaku langsung melakukan intimidasi verbal dan pemaksaan.
- Pukul 21.15 WIB: Terjadi eskalasi tindak kekerasan fisik secara tiba-tiba yang menyasar kedua korban hingga menyebabkan luka memar dan trauma.
- Pukul 22.30 WIB: Korban langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan visum et repertum, dilanjutkan dengan pembuatan laporan resmi di kepolisian.
Kecaman Keras dan Tuntutan Perlindungan Hukum
Perwakilan tim advokasi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri terhadap aparat penegak hukum merupakan pelanggaran berat dan preseden buruk bagi iklim penegakan hukum nasional. Profesi advokat merupakan salah satu pilar penegak hukum yang dijamin keselamatannya oleh undang-undang saat menjalankan kewajiban profesi.
"Kekerasan terhadap rekan sejawat kami bukan sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, melainkan ancaman langsung terhadap independensi profesi hukum. Kami mendesak aparat kepolisian bertindak tegas, memburu pelaku lapangan, hingga mengungkap motif serta aktor intelektual di balik penyerangan ini," tegas perwakilan kuasa hukum dalam keterangannya.
Pihak kuasa hukum menekankan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana advokat memiliki hak imunitas serta perlindungan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan selama menjalankan profesinya dengan itikad baik.
Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti penting guna mendukung proses penyelidikan oleh penyidik kepolisian. Langkah-langkah pembuktian yang tengah didorong meliputi:
- Pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur dan lokasi kejadian di kawasan Kedoya Selatan.
- Pengambilan keterangan dari saksi-saksi mata di sekitar lokasi pada saat penyerangan berlangsung.
- Penyerahan dokumen hasil visum et repertum korban sebagai bukti materiil luka fisik akibat penganiayaan.
Pihak manajemen PT HD Arjuna dan tim penasihat hukum berharap Polres Metro Jakarta Barat maupun Polda Metro Jaya dapat menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta keamanan masyarakat umum di ibu kota.
Comments (0)