Kemensos dan BNPT Perkuat Sinergi Rehabilitasi Deradikalisasi
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan komitmen untuk mempererat sinergi dalam pelaksanaan program deradikalisasi nasional. Kesepakatan penguatan k...
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan komitmen untuk mempererat sinergi dalam pelaksanaan program deradikalisasi nasional. Kesepakatan penguatan kolaborasi ini menjadi pokok bahasan utama dalam pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Kepala BNPT RI Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Senin (27/7/2026). Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono serta jajaran struktural dari kedua lembaga.
Pertemuan itu secara spesifik menyoroti peran layanan rehabilitasi sosial sebagai bagian integral dari strategi deradikalisasi. Kemensos, melalui sentra-sentra rehabilitasi yang tersebar di berbagai wilayah, menjadi institusi pelaksana yang memberikan terapi psikososial, rehabilitasi medis, pelatihan keterampilan, hingga pendampingan reintegrasi terhadap penerima manfaat yang direkomendasikan oleh BNPT.
Gus Ipul menekankan, kolaborasi tersebut bukanlah kerja sama yang baru dibangun. “Sejak lama kita bekerja sama. BNPT menjadi imamnya, kami beserta jajaran Kementerian Sosial menjadi pendukung agar program tersebut berjalan dengan baik,” ujar Gus Ipul. Ia mengibaratkan BNPT sebagai pengarah utama yang memimpin orkestrasi lintas lembaga, sementara Kemensos berperan sebagai pelaksana teknis di lapangan. Konsepsi ini dinilai mampu menciptakan pola penanganan yang komprehensif, mengingat proses deradikalisasi tidak cukup hanya melalui pendekatan keamanan semata, melainkan harus dibarengi pemulihan mental, sosial, dan ekonomi individu yang terpapar paham radikal.
Rapat Koordinasi di Sentra Handayani
Sentra Handayani dipilih sebagai lokasi pertemuan karena institusi tersebut merupakan salah satu balai rehabilitasi sosial milik Kemensos yang memiliki pengalaman dalam menangani penerima manfaat dari berbagai latar belakang, termasuk individu yang terlibat dalam jaringan terorisme. Di tempat inilah para mantan narapidana terorisme atau mereka yang terindikasi terpapar radikalisme menjalani serangkaian program pemulihan sebelum dikembalikan ke lingkungan masyarakat.
Kepala BNPT Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono dalam pertemuan tersebut mengapresiasi dukungan berkelanjutan Kemensos. Menurutnya, pendekatan rehabilitasi berbasis layanan sosial telah memberikan dampak signifikan dalam mengurangi risiko residivisme. Ia menegaskan pentingnya harmonisasi program antara BNPT, Kemensos, dan kementerian/lembaga lain agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Koordinasi yang solid, lanjut Eddy, akan memastikan bahwa setiap penerima manfaat mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan spesifiknya, mulai dari konseling psikologi, pendampingan keagamaan, hingga pemenuhan hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menambahkan, pertemuan tersebut juga mendiskusikan skema pendanaan dan pembagian peran yang lebih terstruktur. Dengan adanya kejelasan mekanisme, proses rehabilitasi dapat berjalan lebih efisien. Setiap sentra rehabilitasi Kemensos akan dilengkapi dengan standar operasional prosedur yang terintegrasi dengan protokol deradikalisasi BNPT, sehingga penanganan terhadap penerima manfaat tidak lagi bersifat parsial.
BNPT sebagai Koordinator, Kemensos Pelaksana Teknis
Dalam kerangka kolaborasi ini, BNPT memegang fungsi koordinasi utama. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 itu bertugas merumuskan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme, termasuk di dalamnya program deradikalisasi. Sementara itu, Kemensos hadir sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan teknis rehabilitasi sosial melalui 31 sentra rehabilitasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Gus Ipul merinci, alur penanganan dimulai dengan asesmen oleh tim BNPT terhadap individu yang membutuhkan intervensi deradikalisasi. Setelah dinyatakan memenuhi kriteria, yang bersangkutan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di sentra milik Kemensos. Selama masa rehabilitasi—yang durasi dan intensitasnya disesuaikan dengan tingkat keterpaparan—mereka menerima layanan terpadu. “Setelah di sini kita lakukan rehabilitasi, ada layanan psikososial, ada layanan rehabilitasi medis, ada juga pemberdayaan. Sampai nanti ujungnya adalah reintegrasi, bagaimana bisa kembali ke lingkungan masing-masing,” jelas Gus Ipul. Proses ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menekankan perlunya pendekatan lunak (soft approach) selain penindakan hukum.
Layanan Psikososial hingga Pemberdayaan Ekonomi
Layanan rehabilitasi sosial yang dikembangkan mencakup tiga pilar utama: pemulihan psikososial, rehabilitasi medis, dan pemberdayaan. Aspek psikososial menjadi fondasi karena sebagian besar penerima manfaat mengalami trauma, isolasi sosial, atau krisis identitas akibat keterlibatan dalam jaringan radikal. Tim pekerja sosial profesional, psikolog, dan rohaniwan dilibatkan secara intensif untuk membangun kembali pola pikir dan nilai-nilai toleransi.
Sementara itu, rehabilitasi medis diberikan kepada mereka yang memerlukan perawatan fisik atau mental, termasuk terapi bagi penyintas dengan gangguan stres pascatrauma. Pemberdayaan ekonomi menjadi tahap berikutnya; para penerima manfaat dibekali keterampilan vokasional seperti menjahit, las, pertanian, atau kewirausahaan digital. Keterampilan ini penting agar setelah selesai masa rehabilitasi, mereka memiliki bekal untuk mandiri secara finansial dan tidak kembali terjerat dalam lingkaran radikalisme.
Gus Ipul menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang dilakukan BNPT dan jajarannya selama proses rehabilitasi. “Saya berterima kasih kepada Pak Eddy dan teman-teman yang telah memberikan pendampingan yang baik kepada penerima manfaat yang berada di sentra-sentra Kementerian Sosial. Sehingga penerima manfaat dari berbagai latar belakang bisa dilakukan rehabilitasi dan akhirnya dilakukan pemberdayaan kembali ke keluarga masing-masing. Hidup secara mandiri, bergaul bersama masyarakat sekitar,” kata Gus Ipul. Kutipan tersebut menegaskan pentingnya dukungan lintas sektor hingga tahap post-rehabilitasi.
Reintegrasi dan Pemulihan Fungsi Sosial
Reintegrasi sosial menjadi tahap paling krusial dalam keseluruhan program. Kemensos tidak hanya melepas penerima manfaat setelah keluar dari sentra, tetapi juga melakukan monitoring dan pendampingan lanjutan melalui jaringan Dinas Sosial di tingkat daerah. Melibatkan keluarga dan komunitas lokal sebagai bagian dari sistem dukungan, program ini berupaya memutus stigma yang kerap melekat pada mantan narapidana terorisme. Tanpa penerimaan dari lingkungan sekitar, risiko keterasingan dan pengulangan tindak pidana akan tetap tinggi.
Eddy Hartono menekankan, keberhasilan deradikalisasi tidak bisa diukur hanya dari berapa banyak individu yang selesai menjalani program, melainkan dari tingkat keberlanjutan kondisi mereka setelah kembali ke masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong agar sentra rehabilitasi Kemensos terus ditingkatkan kapasitasnya, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana prasarana. Ia juga mengusulkan adanya mekanisme evaluasi berkala yang melibatkan kementerian/lembaga terkait guna memastikan program berjalan sesuai target nasional.
Pertemuan di Sentra Handayani ini menjadi tonggak baru kolaborasi dua institusi tersebut. Kemensos dan BNPT sepakat untuk menyusun nota kesepahaman teknis yang lebih detail, mengatur pembagian tugas, standar pelayanan minimal, serta indikator kinerja program deradikalisasi berbasis rehabilitasi sosial. Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan dinamika terorisme yang kian kompleks, sembari tetap mengedepankan pendekatan humanis dan perlindungan hak asasi manusia.
Comments (0)