Kemensos dan BNPT Perkuat Kolaborasi Rehabilitasi Sosial dalam Deradikalisasi

Jakarta — Kementerian Sosial dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan langkah strategis penguatan program deradikalisasi nasional melalui optimalisasi rehabilitasi sosial dan re...

Kemensos dan BNPT Perkuat Kolaborasi Rehabilitasi Sosial dalam Deradikalisasi

Jakarta — Kementerian Sosial dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan langkah strategis penguatan program deradikalisasi nasional melalui optimalisasi rehabilitasi sosial dan reintegrasi bagi para penerima manfaat. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi yang digelar di Kantor Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026). Pertemuan tertutup yang berlangsung selama hampir tiga jam itu menghasilkan kesepakatan teknis menyeluruh yang akan mempercepat transformasi layanan deradikalisasi berbasis komunitas.

Menteri Sosial dan Kepala BNPT memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh jajaran pejabat eselon I dari kedua institusi. Sekretariat Nasional Penanggulangan Terorisme, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta konsultan ahli psikososial dan keagamaan juga turut hadir. Hasil rapat menetapkan bahwa seluruh program rehabilitasi sosial ke depan akan berpedoman pada Panduan Nasional Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi bagi Warga Binaan Terorisme edisi ketiga yang disahkan pada kesempatan itu.

Pedoman Teknis Baru sebagai Pilar Implementasi

Pedoman yang disahkan tersebut memuat kerangka operasional baku mulai dari tahap asesmen awal, intervensi psikososial, pendampingan keagamaan, hingga pemberdayaan ekonomi dan penguatan jejaring keluarga. Dokumen setebal 186 halaman itu juga menekankan pendekatan multisektor yang terukur, di mana setiap penerima manfaat akan mendapatkan paket rehabilitasi individual yang disusun bersama psikolog, pekerja sosial, pembimbing spiritual, dan aparat keamanan setempat.

"Pendekatan kasus per kasus menjadi kunci. Tidak ada formula tunggal karena latar belakang ideologis, tingkat radikalisasi, dan kebutuhan sosial setiap orang berbeda. Pedoman ini menyatukan semua instrumen negara agar tidak lagi bekerja sendiri-sendiri," ujar Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel dalam pernyataan resmi setelah rapat.

Data Kementerian Sosial per Juni 2026 menunjukkan sebanyak 412 eks narapidana terorisme dan 1.287 anggota keluarga mereka sedang dalam pendampingan aktif di 17 provinsi prioritas. Dari jumlah tersebut, 63 persen penerima manfaat telah menyelesaikan program vokasional dan kini terhubung dengan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah masing-masing. Pedoman baru ini menargetkan peningkatan partisipasi menjadi 85 persen pada akhir tahun 2027.

Menteri Sosial menyampaikan bahwa fokus rehabilitasi sosial tidak hanya tertuju pada mantan pelaku, tetapi juga pada istri dan anak-anak yang selama ini kerap menjadi kelompok rentan terdampak stigma sosial. "Mereka adalah warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan sosial. Kami telah menyiapkan skema Bansos afirmatif khusus serta akses pendidikan inklusif bagi anak-anak dari keluarga yang terdampak jaringan terorisme," tegas Menteri Sosial.

Keterpaduan Layanan Demi Pencegahan Residivisme

Rapat koordinasi tersebut menyoroti pentingnya keterpaduan data dan layanan antara perangkat BNPT di tingkat pusat hingga daerah dengan Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial. Selama ini, salah satu kendala utama adalah kesenjangan informasi antara masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan khusus dan fase reintegrasi di tengah masyarakat. Banyak eks narapidana terorisme yang telah bebas kembali terpapar jaringan lama karena minimnya surveillance sosial dan dukungan ekonomi berkelanjutan.

Untuk itu, disepakati pembentukan Sistem Informasi Manajemen Rehabilitasi Sosial dan Deradikalisasi Terpadu yang mengintegrasikan basis data Kementerian Sosial, BNPT, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Agama. Sistem ini akan mulai diujicobakan pada September 2026 di lima satuan kerja percontohan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara. Seluruh riwayat intervensi penerima manfaat akan tercatat dalam satu platform digital yang dapat dipantau lintas sektor secara real-time.

"Residivisme ideologis hanya bisa diredam bila intervensi sosial berjalan paralel dengan penegakan hukum dan pengamanan intelijen. Kolaborasi hari ini memastikan bahwa setiap eks narapidana yang keluar dari lapas sudah memiliki jejaring pendampingan yang siap menyambutnya," ujar Kepala BNPT menambahkan.

Selain aspek pengawasan, pedoman baru juga memperkenalkan modul Daya Lenting Sosial Komunitas yang mewajibkan pelibatan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pengusaha lokal dalam proses reintegrasi. Tujuannya adalah menciptakan mekanisme pertahanan komunitas yang alami sehingga potensi rekrutmen oleh jaringan terorisme dapat diputus sejak tingkat lokal.

Tahap Implementasi dan Target Capaian

Sebagai tindak lanjut rapat, Kementerian Sosial dan BNPT menyepakati peta jalan implementasi dalam tiga tahap hingga tahun 2029. Tahap pertama dimulai pada Agustus 2026 hingga Desember 2026 dengan fokus pada peningkatan kapasitas 1.200 pekerja sosial, psikolog, dan pembimbing spiritual di 35 UPT rehabilitasi sosial di seluruh Indonesia. Kementerian Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp187 miliar untuk program penguatan kapasitas dan operasional selama tahap awal ini.

Tahap kedua pada 2027 hingga 2028 akan memperluas cakupan ke 20 kota dan kabupaten tambahan dengan tingkat risiko radikalisme sedang hingga tinggi, berdasarkan Indeks Kerawanan Radikalisme yang dirilis BNPT. Sementara itu, tahap ketiga yang ditargetkan berjalan pada 2029 akan melembagakan program menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional sehingga pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara rutin, bukan lagi proyek khusus.

Pada kesempatan yang sama, kedua pimpinan lembaga juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial dengan Deputi Bidang Rehabilitasi BNPT. Perjanjian itu merinci pembagian peran, mekanisme pelaporan berkala triwulanan, serta pembentukan posko bersama di 12 daerah zona merah yang akan difungsikan mulai Januari 2027. "Ini bukan sekadar seremoni birokrasi. Ini adalah mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mewajibkan negara hadir sampai ke akar persoalan," tegas Kepala BNPT menutup pernyataannya.

Dengan pengesahan pedoman teknis ini, Kementerian Sosial dan BNPT mengharapkan tingkat keberhasilan reintegrasi eks narapidana terorisme meningkat signifikan dari baseline 72 persen pada 2025 menjadi minimal 90 persen pada akhir tahun 2029, sekaligus menurunkan angka residivisme dari 5,8 persen menjadi di bawah 2 persen dalam periode yang sama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User