Kemenimipas Bentuk 1.172 Desa Binaan untuk Cegah Perdagangan Orang
Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menetapkan 1.172 desa sebagai kawasan binaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan strategi nasional untuk mencega...
Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menetapkan 1.172 desa sebagai kawasan binaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan strategi nasional untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara lebih sistematis. Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara Jaringan Nasional (Jarnas) TPPO yang berlangsung di Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (27/7/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pembentukan desa binaan ini dirancang untuk memutus rantai perekrutan dan pengiriman tenaga kerja ilegal yang kerap berujung pada eksploitasi. “Ini adalah garda terdepan. Setiap desa binaan akan memiliki satuan tugas yang terlatih untuk mendeteksi, mencegah, dan melaporkan setiap aktivitas yang mengarah pada TPPO,” ujarnya seusai acara tersebut.
Jangkauan di 34 Provinsi dan Dasar Hukum
Ribuan desa tersebut tersebar di 34 provinsi, dengan konsentrasi tertinggi di daerah-daerah yang selama ini tercatat sebagai kantong pengiriman pekerja migran nonprosedural. Penetapan desa binaan ini menindaklanjuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang digelar pada awal Juli 2026 dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hendarsam menyatakan bahwa setiap desa akan menerima pendampingan dari perangkat imigrasi dan pemasyarakatan setempat secara berjenjang.
“Kami tidak hanya mengandalkan aparat pusat. Petugas imigrasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan balai pemasyarakatan di daerah akan menjadi fasilitator utama. Mereka akan berkoordinasi langsung dengan kepala desa, babinsa, dan bhabinkamtibmas,” tambahnya. Program ini menargetkan penurunan angka pengaduan TPPO hingga 40 persen dalam dua tahun pertama.
Pencegahan Berbasis Komunitas dan Peran Pemasyarakatan
Model pencegahan yang diusung adalah pendekatan berbasis komunitas. Masyarakat di desa binaan akan diberikan pelatihan mengenai literasi kontrak kerja, risiko bekerja di luar negeri tanpa dokumen sah, serta cara mengakses mekanisme pengaduan. Kemenimipas juga menyinergikan peran warga binaan pemasyarakatan yang telah menjalani program asimilasi untuk menjadi duta anti-TPPO di komunitasnya.
Berdasarkan keputusan yang ditetapkan dalam rapat pleno antar direktorat jenderal di lingkungan Kemenimipas, setiap desa binaan akan memiliki posko informasi dan pengaduan. Di posko itu, warga dapat mengecek legalitas agen penyalur kerja, mendapatkan layanan konsultasi gratis, serta melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang. “Kita ingin mengubah pola pikir masyarakat dari sekadar mencari kerja cepat menjadi kerja aman dan bermartabat,” kata Hendarsam.
Data Ditjen Imigrasi mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat lebih dari 1.800 kasus pencegahan keberangkatan yang terindikasi TPPO di bandara dan pelabuhan. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen korbannya berasal dari desa-desa yang minim informasi. Inisiatif desa binaan diharapkan dapat menekan angka itu secara signifikan.
Respons Lintas Sektor dan Rencana Keberlanjutan
Program ini mendapat respons positif dari lintas kementerian dan lembaga. Dalam forum Jarnas TPPO yang sama, perwakilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan akan menyelaraskan program dana desa untuk mendukung operasional posko-posko tersebut. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya perlindungan bagi anak-anak di desa binaan agar tidak menjadi korban TPPO berkedok pengangkatan anak atau pekerja rumah tangga.
Hendarsam menambahkan, tahap awal implementasi akan dimulai pada Agustus 2026 dengan pilot project di 120 desa yang dinilai paling rentan. Setelah masa uji coba selama enam bulan, evaluasi nasional akan digelar untuk mengukur efektivitas dan melakukan ekspansi ke desa-desa lainnya. “Kami tidak mau program ini hanya seremonial. Ada target yang terukur dan akan diaudit setiap triwulan,” pungkasnya.
Comments (0)