Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Program Tiga Juta Rumah
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi strategis pada Senin, 27 Juli 2026, untuk mengakselerasi implementasi Program Tiga Juta Rumah yang menjadi proyek prioritas...
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi strategis pada Senin, 27 Juli 2026, untuk mengakselerasi implementasi Program Tiga Juta Rumah yang menjadi proyek prioritas nasional pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Rapat yang berlangsung selama tiga jam di ruang rapat utama Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir. Hadir dalam pertemuan ini para direktur jenderal di lingkungan Kemendagri, staf ahli menteri, serta perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, dan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 15 Juli 2026 yang menekankan agar target satu juta unit rumah pada tahun 2026 harus tercapai sepenuhnya.
Dalam sambutan pembukanya, Tomsi menegaskan bahwa program pembangunan tiga juta unit rumah bukan sekadar target kuantitatif, melainkan komitmen konstitusional untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak. "Kami di Kemendagri memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota bergerak secara serentak dan terpadu. Tidak boleh ada ego sektoral atau daerah yang menghambat percepatan ini," ujarnya dengan nada tegas.
Sinkronisasi Data Kependudukan dan Tata Ruang
Poin krusial yang dibahas dalam rapat adalah perlunya penyelarasan data antara basis kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan perencanaan tata ruang daerah. Tomsi menginstruksikan agar Ditjen Dukcapil segera merilis data terkini tentang keluarga yang belum memiliki rumah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berdasarkan data per Juli 2026, tercatat masih terdapat 9,4 juta kepala keluarga yang masuk kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri. "Data ini harus menjadi dasar penentuan lokasi prioritas program. Jangan sampai rumah yang dibangun justru tidak terserap karena tidak sesuai dengan profil calon penghuni," tegasnya.
Selain itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, memaparkan bahwa hingga Juli 2026 masih terdapat 112 kabupaten/kota yang belum menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal, dokumen ini menjadi syarat mutlak penerbitan izin lokasi perumahan. "Kami akan memberikan asistensi teknis dan pendampingan hukum kepada daerah-daerah tersebut agar RDTR-nya bisa selesai paling lambat akhir tahun ini. Jika tidak ada perkembangan, daerah tersebut akan kami rekomendasikan untuk tidak menerima alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2027," kata Restuardy dalam paparannya.
Skema Pembiayaan Inovatif
Rapat juga mendalami inovasi pembiayaan guna mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tomsi menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan 60 persen dari total kebutuhan dana program—yang diperkirakan mencapai Rp 680 triliun—berasal dari sumber non-APBN. "Kita akan mengoptimalkan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), investasi swasta, dan pendanaan dari perbankan nasional seperti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk," jelasnya. BTN sendiri telah menyatakan kesiapan menyalurkan kredit perumahan rakyat hingga Rp 150 triliun sepanjang periode 2026-2029.
Sebagai insentif, pemerintah pusat tengah menyusun aturan pemberian Dana Insentif Daerah (DID) tambahan bagi provinsi dan kabupaten/kota yang mampu menyediakan lahan matang dan menerbitkan perizinan dalam waktu 30 hari kerja. Wacana ini disambut positif oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang hadir dalam rapat tersebut. "Insentif fiskal ini akan sangat memotivasi kami di daerah untuk bergerak lebih cepat," ujar perwakilan APKASI.
Tantangan Lahan dan Antisipasi Konflik
Meskipun optimistis, sejumlah kendala mendasar tetap menjadi perhatian. Kasus tumpang tindih lahan, sengketa agraria, dan alih fungsi lahan produktif di Pulau Jawa menjadi sorotan utama. Tomsi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan memetakan tanah-tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya untuk dapat dialokasikan sebagai lahan perumahan. Data BPN menunjukkan setidaknya terdapat 212 bidang tanah eks-HGU dengan luas total 74 ribu hektare yang potensial dimanfaatkan.
"Kita tidak ingin program mulia ini justru memicu konflik sosial baru. Maka dari itu, verifikasi status tanah oleh BPN dan pemerintah daerah harus dilakukan dengan cermat, transparan, dan melibatkan tokoh masyarakat setempat," ujar Tomsi. Ia juga menekankan pentingnya peran akademisi dalam mengawal proses penyediaan lahan agar sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
Pembentukan Satgas dan Mekanisme Pengawasan
Di penghujung rapat, disepakati pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program Tiga Juta Rumah yang akan bekerja secara terpusat dan terdesentralisasi. Satgas di tingkat pusat akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sementara di tingkat daerah akan diketuai oleh Sekretaris Daerah masing-masing. "Satgas ini harus bertindak cepat dan memiliki kewenangan untuk melakukan deregulasi di lapangan jika ada hambatan birokrasi," tegas Tomsi. Keanggotaan satgas mencakup unsur TNI/Polri untuk memastikan keamanan proyek-proyek strategis perumahan dari potensi gangguan.
Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan menerapkan sistem pemantauan berbasis digital yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Setiap triwulan, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan progres penyediaan lahan, jumlah izin yang diterbitkan, dan realisasi konstruksi. Laporan tersebut akan menjadi dasar evaluasi kinerja kepala daerah dalam program nasional ini. "Kami akan memberikan sanksi administratif bagi daerah yang lalai atau sengaja memperlambat realisasi. Tidak ada toleransi untuk kinerja buruk dalam program yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak ini," pungkas Tomsi menutup rapat.
Comments (0)