Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN dalam perkara dugaan tindak pidana yang s...
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN dalam perkara dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Penahanan itu dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026), kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan negara.
Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, salah satu mantan wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung, terlihat mengenakan rompi tahanan saat digiring penyidik menuju kendaraan tahanan usai diperiksa. Rangkaian penahanan ini menandai babak baru dalam penyidikan perkara yang melibatkan pimpinan lembaga penyelenggara gizi nasional tersebut.
Penahanan ini merupakan kelanjutan proses hukum yang berjalan sejak beberapa waktu terakhir, di mana penyidik terlebih dahulu memeriksa sejumlah pihak dalam kapasitas sebagai saksi sebelum meningkatkan status hukum para pihak menjadi tersangka.
Dasar Hukum dan Jangka Waktu Penahanan
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Penyidik juga menilai terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, sehingga penahanan dipandang perlu untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan terhadap para tersangka berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari apabila pemeriksaan lanjutan masih diperlukan. Keputusan penahanan diambil dalam proses penyidikan di lingkungan Kejaksaan Agung setelah melalui pemeriksaan berlapis terhadap para pihak terkait, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran Lodewyk Pusung dalam Struktur BGN
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk Pusung telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Kepala BGN. Dalam struktur organisasi BGN, wakil kepala badan bertugas membantu kepala badan dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan program, serta memastikan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan gizi nasional.
Keterlibatan para mantan pimpinan BGN menjadikan penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Penyidik menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna memperkuat alat bukti sebelum menetapkan penahanan terhadap para tersangka.
Pernyataan Resmi Kejaksaan Agung
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel," demikian pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2026).
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara ini menindaklanjuti hasil pengawasan dan pemeriksaan internal, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan penyidik. Seluruh tahapan proses hukum dilakukan sesuai prinsip due process of law dengan tetap menghormati hak-hak hukum para tersangka, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum.
Kelanjutan Proses Hukum dan Imbauan Publik
Setelah penahanan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka di rumah tahanan negara serta melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara. Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, berkas akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat BGN merupakan lembaga yang menyelenggarakan program prioritas pemerintah di bidang gizi nasional. Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu, serta akan menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat secara berkala melalui kanal komunikasi resmi.
Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan tidak membangun spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Comments (0)