Kejagung Resmi Ajukan Banding atas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyatakan banding terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Langkah h
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyatakan banding terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Langkah hukum ini diambil karena jaksa penuntut umum (JPU) menilai ada sejumlah pertimbangan hakim yang belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan yang diajukan.
Pernyataan Resmi Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi upaya banding tersebut saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2026).
"Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini, tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujar Anang kepada awak media.
Meski mengajukan banding, Anang menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa banding merupakan hak hukum yang dimiliki jaksa untuk menguji kembali putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Kasus yang Menjerat Nadiem Makarim
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan. Proyek senilai ratusan miliar rupiah itu diduga tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara. Dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut Nadiem dengan hukuman yang cukup berat, namun majelis hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Apaberita.com, selisih antara tuntutan dan vonis inilah yang menjadi salah satu alasan utama Kejagung mengajukan banding. Jaksa meyakini bahwa bukti-bukti yang diajukan selama persidangan sudah cukup untuk menjerat terdakwa dengan hukuman maksimal sesuai tuntutan.
Respons Publik dan Langkah Selanjutnya
Pengajuan banding ini sontak menjadi sorotan publik mengingat Nadiem merupakan figur publik yang dikenal luas. Sejumlah kalangan menilai langkah Kejagung menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Di sisi lain, ada pula yang mempertanyakan apakah banding ini akan mengubah substansi putusan secara signifikan.
Kejagung sendiri hingga saat ini belum merinci secara detail poin-poin mana saja yang dianggap belum terakomodasi dalam putusan hakim. Namun, Anang menyebut bahwa memori banding akan segera disusun dan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Tipikor dalam waktu dekat.
Kasus ini bermula dari program pengadaan Chromebook yang digagas Kementerian Pendidikan pada tahun 2025. Program tersebut bertujuan mendigitalisasi sekolah-sekolah di daerah tertinggal, namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi mark-up harga dan pengaturan tender yang melibatkan sejumlah pihak. Nadiem Makarim selaku menteri saat itu diduga mengetahui dan menyetujui penyimpangan tersebut.
Sidang lanjutan di tingkat banding diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini kepada pembaca.
Comments (0)