Kejagung Periksa Tiga Saksi TPPU Febrie Adriansyah
Jakarta – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan terus mengembangkan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam perkara dug...
Jakarta – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan terus mengembangkan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Senin (31/12/2025), penyidik memanggil dan memeriksa tiga orang saksi secara terpisah di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dan konstruksi hukum atas dugaan perbuatan TPPU yang dilakukan oleh tersangka FA, sapaan Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan menyebut ketiga saksi dimintai keterangan terkait aliran dana dan transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Tim Sembilan hari ini memeriksa tiga saksi dari latar belakang berbeda untuk mendalami dugaan pencucian uang oleh tersangka FA. Pemeriksaan berjalan lancar dan seluruh saksi kooperatif,” kata Anang dalam keterangan resmi di Jakarta.
Fokus Pemeriksaan
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada sejumlah transaksi keuangan bernilai besar yang diduga melibatkan tersangka. Tim penyidik mendalami peran para saksi dalam memfasilitasi atau turut serta dalam transaksi yang diduga sebagai bagian dari skema TPPU. Dokumen dan bukti elektronik turut dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi penyidikan.
“Kami terus memperdalam keterkaitan para saksi dengan aset yang diduga dimiliki oleh tersangka. Tujuannya agar tidak ada celah bagi pelaku untuk menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lingkungan Kejaksaan Agung, para saksi dihadirkan untuk menjelaskan transaksi pengalihan aset, pembelian properti, serta investasi yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi tambahan dalam waktu dekat.
Saksi dari Unsur Swasta
Dua dari tiga saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta. Keduanya diketahui merupakan pengurus atau pemilik perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi hukum dan pengelolaan properti. Perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan bisnis dengan beberapa instansi pemerintah yang sebelumnya pernah ditangani oleh tersangka FA semasa menjabat sebagai Jampidsus.
Saksi pertama, seorang direktur perusahaan konsultan, dikonfirmasi mengaku diperiksa selama hampir tujuh jam. Ia dicecar pertanyaan soal kontrak jasa konsultasi dan aliran dana ke rekening pribadi yang diduga milik tersangka. Sementara saksi kedua adalah seorang pengusaha properti yang diduga membeli sejumlah aset milik tersangka dengan nilai di bawah harga pasar. Praktik yang demikian kerap digunakan dalam teknik pencucian uang untuk menyamarkan kepemilikan aset.
Kuasa hukum saksi dari kalangan swasta, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan bisnis lazim dan siap memberikan keterangan sebenar-benarnya. “Klien kami tidak pernah terlibat atau mengetahui adanya niat jahat dari transaksi yang dilakukan. Kami akan ikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya singkat.
Keterangan Anggota Polri
Satu saksi lain adalah seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bertugas di salah satu satuan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Menurut sumber di Kejagung, saksi dari Polri ini dimintai keterangan terkait laporan polisi dan penanganan perkara tertentu yang diduga direkayasa atau diintervensi oleh tersangka FA saat masih menjadi jaksa.
Perwira menengah tersebut diduga memiliki akses terhadap dokumen resmi kepolisian yang kemudian digunakan untuk mengamankan kepentingan para pihak yang berperkara. Tim penyidik mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan wewenang ini berkaitan erat dengan modus TPPU, di mana selain menyamarkan aset, tersangka juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk menghilangkan jejak kejahatan asal (predicate crime).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Divisi Hubungan Masyarakat Polri terkait pemeriksaan anggota mereka. Namun Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa pemanggilan saksi dari unsur Polri telah sesuai dengan prosedur dan koordinasi antarlembaga penegak hukum berjalan baik.
Tindak Lanjut Penyidikan
Kejaksaan Agung menargetkan penyidikan perkara TPPU Febrie Adriansyah dapat segera tuntas. Tim Sembilan yang dibentuk khusus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sejak beberapa bulan lalu terus bekerja secara maraton. Anang Supriatna mengindikasikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi terkumpul.
“Penyidikan terus berlanjut. Kami optimistis dalam waktu dekat, perkara ini akan memiliki titik terang dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Anang.
Adapun Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sebelumnya, tersangka FA juga tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dugaan gratifikasi dan suap.
Dengan pemeriksaan tiga saksi terbaru ini, publik menanti pengusutan yang transparan dan akuntabel atas kasus yang melibatkan mantan petinggi penegak hukum tersebut.
Comments (0)