Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan TPPU Febrie
JAKARTA – Tim penyidik khusus Kejaksaan Agung melanjutkan pendalaman kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelit eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adria...
JAKARTA – Tim penyidik khusus Kejaksaan Agung melanjutkan pendalaman kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelit eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan memeriksa tiga orang saksi. Pemeriksaan berlangsung di lantai 6 Gedung Bundar, kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/7/2026).
Dari ketiga saksi yang dihadirkan, dua di antaranya merupakan pihak swasta dan satu orang perwira menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak pukul 09.00 WIB.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing saksi dalam rangkaian transaksi yang diduga berkaitan dengan aset milik FA,” ujar Anang di sela-sela kegiatan di kantornya, mengacu pada inisial Febrie Adriansyah.
Saksi Dimintai Keterangan Aliran Dana
Pemeriksaan terhadap dua saksi dari kalangan swasta difokuskan pada sejumlah transfer dana ke beberapa rekening perusahaan yang diduga dikendalikan oleh Febrie. Salah satu saksi diketahui berasal dari korporasi yang pernah menjadi pihak dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung saat Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus.
Anang belum bersedia merinci identitas perusahaan maupun nilai transaksi yang ditelusuri. Namun ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya penyamaran asal-usul harta. “Kami pastikan proses berjalan secara profesional dan transparan,” katanya.
Sementara itu, saksi dari unsur kepolisian dimintai keterangan terkait prosedur penerbitan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dan komunikasi informal yang terjadi antara oknum penyidik dengan Febrie saat masih menangani sejumlah perkara besar. Jaksa penyidik menggali kemungkinan adanya pihak-pihak yang membantu menyembunyikan jejak transaksi.
Kronologi Perkara
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus yang dibentuk Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Maret 2026. Tim yang dijuluki “Tim 9” ini terdiri dari jaksa-jaksa senior dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Agung serta unsur pengawas internal, dan bekerja secara independen di bawah pengawasan langsung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Penetapan tersangka bermula dari temuan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie yang tidak selaras dengan profil pendapatan resminya. Tim gabungan kemudian menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah aset bernilai tinggi—termasuk properti mewah, kendaraan, dan portofolio saham—didaftarkan atas nama orang lain dan badan hukum cangkang.
Febrie diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya selaku Jampidsus, lalu mengaburkan aliran dana tersebut melalui serangkaian transaksi yang kompleks. “Modusnya klasik, memanfaatkan nominee dan perusahaan-perusahaan kecil untuk memecah transaksi,” ujar seorang sumber di lingkungan penyidik yang enggan disebutkan identitasnya.
Peran Tim 9 yang Diperpanjang
Pembentukan Tim 9 didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-15/A/JA/03/2026. Tugas utamanya tidak hanya menuntaskan kasus Febrie, tetapi juga membongkar jaringan relasi kuasa yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan di tubuh institusi penegak hukum. Hingga saat ini, tim tersebut telah memeriksa lebih dari 40 saksi dan menyita aset senilai puluhan miliar rupiah.
“Ini adalah komitmen kami untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik tercela. Tidak ada tebang pilih,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam suatu rapat koordinasi beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan tiga saksi hari ini menambah daftar panjang upaya Tim 9 dalam mengumpulkan alat bukti. Rencananya, pekan depan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap satu orang saksi ahli ekonomi forensik untuk menghitung total kerugian negara yang diakibatkan oleh pencucian uang tersebut.
Langkah Hukum Berkelanjutan
Febrie sendiri saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Febrie menyatakan kliennya akan kooperatif dalam seluruh proses, namun menolak mengomentari substansi pemeriksaan saksi.
Di sisi lain, masyarakat sipil dan pemantau peradilan mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka saja. “Harus diungkap siapa saja yang menikmati aliran dana dan bagaimana kontrol internal Kejaksaan bisa ditembus,” ujar peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi Universitas Indonesia, Adi Nugroho.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan begitu seluruh rangkaian penyidikan dianggap lengkap atau P21. “Kami masih mengejar beberapa alat bukti krusial. Begitu rampung, langsung kami limpar ke pengadilan,” pungkas Anang.
Comments (0)