Kasus Korupsi BUMN: Dua Tersangka Baru Berinisial F dan DR

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di sebuah badan usaha mili...

Jul 12, 2026 - 03:50
0 1
Kasus Korupsi BUMN: Dua Tersangka Baru Berinisial F dan DR

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di sebuah badan usaha milik negara yang bergerak di bidang layanan kesehatan. Kedua pihak yang kini menyandang status tersangka tersebut masing-masing berinisial F dan DR. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Januari 2025, setelah melalui serangkaian gelar perkara yang melibatkan penyidik dan jaksa peneliti. Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi.

F diidentifikasi sebagai Direktur Utama PT Sejahtera Medika Pratama, sebuah perusahaan swasta yang menjadi rekanan dalam proyek pengadaan ventilator dan alat pelindung diri pada tahun anggaran 2022. Sementara itu, DR merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di salah satu unit kerja BUMN rumah sakit rujukan tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam praktik kongkalikong yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp12,5 miliar, berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dirilis pada November 2024.

"Setelah kami kumpulkan keterangan saksi, dokumen kontrak, serta hasil audit forensik, gelar perkara menyimpulkan adanya niat jahat dan rekayasa proses pengadaan. Kedua tersangka kami nilai memiliki kapasitas dan peran sentral dalam skema tersebut," ujar Rudi Margono kepada awak media.

Rangkaian Peristiwa dan Titik Petik Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan tender cepat (emergency procurement) yang digelar pada triwulan ketiga 2022. Dalam tender tersebut, PT Sejahtera Medika Pratama berhasil memenangkan paket pengadaan ventilator senilai Rp28,7 miliar dan alat pelindung diri senilai Rp11,3 miliar. Padahal, perusahaan itu dinilai belum memiliki rekam jejak memadai untuk skala proyek sebesar itu. Penyelidikan internal BUMN terkait menemukan indikasi markup harga hingga 35 persen di atas harga pasar wajar serta ketidakcocokan spesifikasi barang yang diterima.

Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung mulai menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan umum setelah mengantongi hasil audit BPKP yang menyebutkan kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar. Tim penyidik Jampidsus kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi, termasuk direksi BUMN, panitia lelang, dan distributor resmi alat kesehatan. Dari pemeriksaan bertingkat itu, nama F dan DR mencuat sebagai pihak yang menginisiasi dan mengamankan kemenangan PT Sejahtera Medika Pratama.

Rudi Margono menambahkan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, setelah penyidik menemukan percakapan digital dan aliran dana yang menghubungkan F dan DR. "Alat bukti elektronik memperkuat dugaan bahwa ada kesepakatan di bawah meja sebelum proses tender dimulai. Rekening penampung yang diduga milik keluarga DR juga telah kami telusuri dan blokir," ungkap Rudi.

Modus Operandi dan Peran Kedua Tersangka

Berdasarkan konstruksi perkara yang dijabarkan, DR selaku PPK diduga menyusun spesifikasi teknis secara sepihak dan menyalahi aturan. Spesifikasi itu kemudian diarahkan agar hanya PT Sejahtera Medika Pratama yang bisa memenuhinya, sebuah modus pengondisian tender yang jamak disebut katebelece administratif. Sementara itu, F aktif mengupayakan dukungan melalui penawaran janji dan pemberian sejumlah uang kepada DR, yang diduga diterima dalam dua tahap melalui transfer dan tunai.

Perbuatan itu mengakibatkan barang yang diterima BUMN tidak sesuai standar mutu, dan sebagian di antaranya bahkan tidak pernah digunakan untuk pelayanan pasien. Alat kesehatan yang dikirim ternyata diduga merupakan produk rekondisi yang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. "Rumah sakit terpaksa membeli ulang ventilator dari penyedia lain dengan anggaran darurat," terang Rudi.

"Ini bukan sekadar kerugian angka di atas kertas. Ketidaklayakan alat bisa berdampak pada kualitas penanganan pasien. Negara dirugikan dua kali: secara finansial dan secara layanan publik."

Jerat Pidana dan Momentum Pemberantasan Korupsi

Atas perbuatannya, F dan DR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Keduanya juga akan dikenakan ketentuan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena penyidik mendapati harta kekayaan yang diduga berasal dari aliran korupsi telah dialihkan ke sejumlah aset properti dan kendaraan atas nama pihak lain. Saat ini, penyidik melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dua unit apartemen di Jakarta Selatan dan satu rumah di Bogor yang diduga terkait dengan DR.

Rudi menegaskan, Kejaksaan Agung akan melakukan penahanan terhadap F dan DR dalam waktu dekat. "Kami menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dan administrasi penahanan rampung. Mereka akan dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegasnya. Keputusan ini menjadi babak lanjutan dari komitmen Jampidsus dalam menyelesaikan perkara yang merugikan keuangan negara secara signifikan.

Publikasi penetapan tersangka dengan insial baru ini menimbulkan spekulasi ihwal kemungkinan keterlibatan pihak lain. Rudi tidak membantah peluang pengembangan. "Penyidik masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab. Kami tidak akan ragu menetapkan tersangka tambahan bila ditemukan bukti yang cukup," pungkasnya. Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel, sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User