Kasat Narkoba Tangsel Ditahan Usai Terima Penghargaan Kinerja
Jakarta, 15 Oktober 2025 — Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Dwi Hartono, resmi ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (P...
Jakarta, 15 Oktober 2025 — Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Dwi Hartono, resmi ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya pada Selasa malam, berselang lima hari setelah menerima penghargaan kinerja unggul dari Kapolda Metro Jaya. Penangkapan terhadap perwira menengah berusia 47 tahun itu dilakukan di ruang kerjanya di Mapolres Tangerang Selatan sekitar pukul 21.30 WIB, berdasarkan surat perintah penahanan bernomor Sp-Han/127/X/2025/Propam yang ditandatangani Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Agus Supriyadi.
AKBP Dwi Hartono diduga terlibat dalam praktik penerimaan suap dan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan perlindungan terhadap jaringan peredaran narkotika berskala besar di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya. Temuan awal penyidik mengindikasikan bahwa tersangka secara sistematis menerima aliran dana dari dua sindikat narkoba yang telah lama menjadi target operasi, dengan total transaksi mencurigakan yang mencapai angka Rp8,7 miliar dalam kurun waktu 14 bulan terakhir. Pola transaksi tersebut terekam dalam rekening koran atas nama istri dan adik ipar tersangka yang kini telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ironi Penghargaan dan Jerat Hukum
Lima hari sebelum penahanan, tepatnya pada Kamis, 10 Oktober 2025, AKBP Dwi Hartono berdiri di Aula Utama Polda Metro Jaya menerima Piagam Penghargaan Kinerja Unggul yang diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nugroho Aji Wijayanto. Penghargaan itu diberikan atas capaian pengungkapan 127 kasus narkotika sepanjang triwulan ketiga 2025, dengan total barang bukti berupa 14,3 kilogram sabu, 8.900 butir ekstasi, dan 2,1 kilogram ganja. Dalam sambutannya saat itu, Kapolda menyebut kinerja Satresnarkoba Tangsel sebagai benchmark bagi satuan wilayah lain.
"Penghargaan itu diberikan murni berdasarkan data statistik pengungkapan kasus yang tercatat dalam sistem. Belum ada indikasi pelanggaran yang terdeteksi secara kasatmata pada saat itu,"
demikian pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Santoso dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Rabu pagi.
Konstruksi Perkara dan Barang Bukti
Penyidik Propam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan AKBP Dwi Hartono. Barang bukti tersebut mencakup dokumen komunikasi elektronik melalui aplikasi pesan terenkripsi dengan dua orang yang telah ditetapkan sebagai bandar besar, cetakan mutasi rekening dengan puluhan transaksi tidak wajar, serta sebuah catatan manual yang diduga berisi kode wilayah dan jumlah setoran. Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Agus Supriyadi menegaskan bahwa konstruksi perkara ini telah melalui gelar perkara internal selama 11 hari.
"Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi. Setelah gelar perkara pada Senin malam, kami menyimpulkan telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,"
ujar Agus Supriyadi.
Pasal yang disangkakan mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang diketahui patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang melekat pada jabatannya. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Langkah Institusi dan Pengawasan Internal
Inspektur Jenderal Polisi Nugroho Aji Wijayanto dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar pada Selasa siang memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan AKBP Faisal Ramadhan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh personel Satresnarkoba. Perintah itu tertuang dalam nota dinas bernomor ND/892/X/2025 yang juga menugaskan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polda Metro Jaya untuk melakukan audit investigasi terhadap seluruh proses penanganan perkara narkotika di Polres Tangerang Selatan selama dua tahun terakhir.
Langkah tersebut, menurut keterangan Karo SDM Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rina Susanti, akan diikuti dengan mutasi jabatan terhadap enam personel yang dinilai memiliki potensi konflik kepentingan. "Ini bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencederai kepercayaan publik," tegasnya.
Penangkapan AKBP Dwi Hartono menjadi pukulan telak bagi citra Polres Tangerang Selatan yang pada Juni 2025 menerima penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tim Inspektorat Khusus Polri dijadwalkan tiba di Mapolres Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Oktober 2025, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sistem pengawasan internal dan pola pembinaan personel di lingkungan satuan tersebut.
Comments (0)