Febrie Adriansyah Resmi Ditahan KPK di Rutan Kejaksaan Agung

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di ko...

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan KPK di Rutan Kejaksaan Agung

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). Eksekusi penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan intensif terhadap tersangka berinisial FA tersebut, menandai babak baru dalam penegakan hukum di institusi Adhyaksa.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, Febrie Adriansyah tiba di Gedung KPK pada pukul 09.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih enam jam. Sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat Febrie keluar dari lobi Gedung Kejaksaan Agung, tempat rutan KPK berada, dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Kedua tangannya diborgol, ia langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah disiagakan petugas. Ekspresi mantan pejabat tinggi Kejaksaan itu tampak tenang, tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menanti sejak siang hari.

Proses Penahanan dan Pemeriksaan

Penahanan oleh KPK ini merupakan puncak dari rangkaian proses hukum yang telah bergulir sejak beberapa pekan terakhir. Tim penyidik dikabarkan telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Usai penetapan, yang bersangkutan dijadwalkan hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat pagi. Pemeriksaan dilakukan di lantai dua gedung utama KPK, di ruang penyidik yang khusus menangani perkara-perkara besar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resmi yang disampaikan sore harinya, membenarkan penahanan itu.

"Tersangka FA akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Kejaksaan Agung terhitung mulai Jumat, 24 Juli 2026. Penahanan ini diambil atas pertimbangan subjektif penyidik, yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi tindak pidana."
Tessa juga menyebutkan bahwa KPK akan memaksimalkan masa penahanan ini untuk mendalami aliran dana dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang relevan.

Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Meskipun KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, sumber di lingkungan penegakan hukum mengungkapkan bahwa penahanan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam penanganan sejumlah perkara di Kejaksaan Agung selama periode jabatannya sebagai Jampidsus, yang berlangsung pada 2020-2024. Febrie diduga menerima sejumlah dana dari pihak-pihak yang perkaranya ditangani atau di bawah koordinasi bidang yang dipimpinnya. Praktik tersebut disinyalir telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan beberapa pihak, termasuk pengacara dan pihak swasta yang memiliki kepentingan hukum di institusi Adhyaksa.

KPK menduga perbuatan Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya, serta penerimaan gratifikasi yang dianggap suap. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Reaksi Internal Kejaksaan Agung

Penahanan mantan Jampidsus ini sontak mengundang reaksi dari kalangan internal Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dengan KPK. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung yang baru berkomitmen untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik korupsi.

"Kami menghormati kewenangan KPK sebagai sesama lembaga penegak hukum. Jika memang terbukti, tidak ada toleransi. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga marwah institusi,"
ujar Jamwas dalam konferensi pers singkat di kompleks Kejaksaan Agung.

Langkah KPK ini dinilai sebagai momentum penting untuk membongkar praktik mafia hukum yang disinyalir telah lama menggerogoti sektor penanganan perkara. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Adrianus Meliala, mengatakan bahwa penahanan pejabat setingkat Jampidsus adalah sinyal kuat bahwa KPK serius mengusut dugaan korupsi di level elite penegakan hukum. "Ini akan menjadi ujian bagi sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung pasca-revisi UU KPK," katanya dalam diskusi virtual.

Riwayat Jabatan Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah bukan nama asing dalam peta politik hukum nasional. Sebelum menjabat Jampidsus pada pertengahan 2020, ia menduduki posisi strategis lainnya, termasuk sebagai Direktur Penuntutan KPK dan beberapa jabatan eselon I di Kejaksaan Agung. Selama di Jampidsus, ia menangani sejumlah perkara besar seperti korupsi dana bantuan sosial, restitusi pajak, serta beberapa mega-kasus yang menyita perhatian publik. Tak jarang keputusannya menuai polemik, termasuk ketika ia mengeluarkan surat penghentian penuntutan yang dinilai kontroversial. Kini, justru dirinya sendiri yang harus berhadapan dengan bui setelah lembaga antirasuah menjeratnya dengan sangkaan korupsi.

Penahanan ini juga membayangi reputasi Kejaksaan Agung yang tengah berupaya memperbaiki citra publik. Sejumlah pihak mendesak agar Jaksa Agung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pejabat di lingkungan Jampidsus, terutama mereka yang diduga terafiliasi dengan praktik-praktik yang sedang disidik KPK. Sementara itu, aktivis antikorupsi menyerukan agar KPK tak hanya fokus pada satu tersangka, melainkan mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penerimaan suap ini.

Dengan diborgolnya mantan Jampidsus ini, publik menanti transparansi KPK dalam membeberkan kronologi aliran dana haram serta aktor-aktor di balik dugaan praktik korupsi di lembaga Adhyaksa. Selama 20 hari ke depan, penyidik memiliki waktu yang cukup untuk mengkonfirmasi temuan-temuan awal dan membangun berkas perkara yang solid. Sidang praperadilan sebagai respons atas penahanan ini juga diprediksi akan diajukan oleh kuasa hukum Febrie dalam waktu dekat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User