Karyawan Pedal Padel Disekap 3 Hari di Lift dan Gudang Usai Dituduh Curi Raket
Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus penyekapan seorang karyawan di tempat usahanya sendiri, Pedal Padel, yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Korban yang ditengarai dituduh mencu
Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus penyekapan seorang karyawan di tempat usahanya sendiri, Pedal Padel, yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Korban yang ditengarai dituduh mencuri sebuah raket ternyata dikurung di dua ruangan berbeda secara bergantian selama tiga hari penuh. Informasi ini terungkap dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan yang langsung menindaklanjuti laporan yang masuk.
Kronologi Penyekapan di Dua Lokasi
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun media ini, aksi penyekapan diawali di area lift yang berada di dalam gedung olahraga tersebut. Korban diduga diinterogasi dan ditahan di dalam lift sebelum akhirnya dipindahkan ke sebuah gudang yang letaknya persis di sebelah lift. Perpindahan itu dilakukan oleh para pelaku untuk menghindari kecurigaan dari pengunjung atau karyawan lain yang mungkin melintas.
"Untuk penyekapan dilakukan di dua ruangan tersebut. Jadi sebelumnya dia di lokasi lift, kemudian dari lokasi lift dipindahkan ke lokasi gudang di sebelahnya," ujar Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio, saat memberikan keterangan pers, Senin (6/7/2026).
Iptu Satrio menambahkan bahwa total waktu penyekapan berlangsung selama tiga hari. Selama itu korban tidak diberi kesempatan untuk keluar atau mencari pertolongan. Diduga kuat para pelaku merupakan rekan kerja atau atasan korban yang merasa barang miliknya hilang dan langsung melakukan aksi main hakim sendiri tanpa melapor ke pihak berwajib terlebih dahulu.
Penemuan ini bermula saat pihak kepolisian menerima laporan orang hilang dari keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, titik terang mulai terlihat. Polisi menyisir area Pedal Padel dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada aktivitas penyekapan di dua ruangan tersebut. Korban berhasil dievakuasi dalam kondisi trauma meskipun secara fisik tidak mengalami luka parah.
Saat ini kepolisian masih mendalami peran masing-masing pelaku dan motif pasti di balik tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada korban. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum serius dan pelakunya dapat dijerat dengan pasal perampasan kemerdekaan orang lain. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban yang telah menjadi tahanan ilegal di lingkungan kerjanya sendiri.
Comments (0)