Kartika Sandra Desi Ajak UMKM Palembang Daftarkan Merek Dagang
PALEMBANG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Kartika Sandra Desi, mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (...
PALEMBANG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Kartika Sandra Desi, mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, untuk mendaftarkan merek dagang mereka secara resmi kepada negara. Ajakan tersebut disampaikan dalam keterangannya di Palembang, Kamis (6/8/2026), sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menjamin keberlangsungan usaha masyarakat di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu.
Kartika menegaskan bahwa merek bukan sekadar nama atau logo yang melekat pada kemasan produk, melainkan aset bernilai ekonomi tinggi yang menentukan kepercayaan konsumen. Tanpa pendaftaran resmi, kata dia, pelaku usaha kecil berada dalam posisi rentan karena merek yang telah dibangun bertahun-tahun dapat diklaim atau digunakan pihak lain tanpa hak.
“Banyak pelaku UMKM kita yang produknya sudah dikenal luas, tetapi mereknya belum terdaftar secara resmi. Ketika terjadi sengketa, mereka justru berada pada posisi lemah. Karena itu, kami mendorong seluruh pelaku usaha di Palembang untuk segera mendaftarkan merek dagangnya,” ujar Kartika.
Perlindungan Hukum sebagai Fondasi Daya Saing
Menurut Kartika, perlindungan hukum atas merek merupakan fondasi penting bagi UMKM untuk naik kelas. Dengan merek terdaftar, pelaku usaha memiliki hak eksklusif untuk menggunakan nama dagangnya, sekaligus memperoleh dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti setiap bentuk peniruan maupun pemalsuan produk ke jalur hukum.
Ia menyatakan, produk-produk khas Palembang seperti pempek, kain songket, kain jumputan, hingga aneka olahan kuliner dan kopi lokal memiliki potensi besar menembus pasar nasional bahkan internasional. Namun, potensi tersebut dinilai tidak akan berkembang maksimal apabila identitas produk tidak dilindungi secara hukum oleh pemilik usahanya.
“Daya saing tidak hanya soal kualitas produk, tetapi juga soal kepastian hukum atas identitas usaha. Merek yang terdaftar membuat produk UMKM Palembang lebih dipercaya pasar, lebih mudah mengakses pembiayaan, dan lebih siap menghadapi persaingan,” kata Kartika.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pendaftaran Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Merek yang disahkan dan ditetapkan dalam daftar umum merek akan memperoleh perlindungan hukum selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJKI, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi datang langsung ke Jakarta. Biaya permohonan bagi usaha mikro dan kecil yang mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait ditetapkan sekitar Rp500 ribu per permohonan, jauh lebih rendah dibandingkan tarif kategori umum yang mencapai sekitar Rp1,8 juta per kelas barang atau jasa.
Kartika menilai kemudahan tersebut seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku UMKM. Ia meminta pelaku usaha tidak menunda pendaftaran hanya karena menganggap usahanya masih berskala kecil, sebab justru pada tahap awal itulah perlindungan hukum atas identitas usaha paling dibutuhkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dorongan Sinergi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha
Selain menyasar pelaku usaha, Kartika juga mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk memperluas program pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual. Ia menyebut fasilitasi berupa sosialisasi, bimbingan teknis, hingga subsidi biaya permohonan akan sangat membantu UMKM yang selama ini terkendala akses informasi dan pemahaman regulasi.
“Pemerintah daerah memiliki peran strategis. Kalau pendampingan diperluas dan birokrasinya dipermudah, jumlah merek UMKM yang terdaftar akan meningkat signifikan. Ini merupakan investasi jangka panjang bagi perekonomian Palembang,” ucapnya.
Fraksi Partai Gerindra, lanjut Kartika, akan terus menindaklanjuti persoalan ini melalui fungsi pengawasan dan legislasi di DPRD Kota Palembang. Ia memastikan pihaknya akan mengawal agar kebijakan pemberdayaan UMKM tidak berhenti pada pelatihan produksi dan pemasaran, tetapi juga mencakup perlindungan kekayaan intelektual secara menyeluruh.
Kartika berharap, dalam beberapa tahun ke depan, seluruh produk unggulan Palembang telah mengantongi sertifikat merek resmi. Dengan demikian, UMKM setempat tidak hanya mampu bertahan di tengah persaingan, tetapi juga tumbuh menjadi penggerak utama ekonomi daerah yang berdaya saing tinggi.
Comments (0)