BANJARMASIN — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar layanan vaksinasi rabies gratis serta pemeriksaan kesehatan hewan peliharaan masyarakat, khususnya kucing, dalam kegiatan Car Free Day di Kota Banjarmasin. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan hewan sekaligus menekan risiko penyebaran rabies di wilayah setempat.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan bahwa pelayanan kesehatan hewan secara terbuka kepada masyarakat ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kesehatan hewan peliharaan. "Kegiatan ini kami laksanakan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan," ujarnya di Banjarmasin.
Menurutnya, rabies masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat yang perlu ditangani secara serius. Oleh karena itu, vaksinasi terhadap hewan penular rabies, terutama kucing dan anjing, menjadi langkah strategis dalam mencegah penularan penyakit tersebut kepada manusia.
Pelayanan Terbuka bagi Masyarakat
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang membawa hewan peliharaannya mendapatkan layanan vaksinasi rabies secara cuma-cuma. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, termasuk pengecekan kondisi fisik dan pemberian edukasi kepada pemilik hewan mengenai perawatan yang baik.
Layanan ini dipusatkan di area Car Free Day yang menjadi ruang publik bagi warga Kota Banjarmasin. Pemilihan lokasi tersebut dinilai efektif karena mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, terutama mereka yang rutin beraktivitas di kawasan tersebut pada akhir pekan.
Petugas dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan diterjunkan untuk melayani warga yang datang membawa hewan peliharaan. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pemilik kucing yang mendatangi pos layanan sejak pagi hingga siang hari.
Peran Strategis Karantina Hewan
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memiliki tugas dan fungsi dalam menjaga kesehatan hewan serta mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan di wilayah tertentu. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang karantina, lembaga ini berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta tindakan pencegahan terhadap penyakit hewan yang berpotensi menular.
Vaksinasi rabies yang digelar secara gratis ini menjadi bagian dari upaya pengendalian penyakit hewan menular. Rabies dikenal sebagai penyakit zoonosis, yakni penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia, dan termasuk penyakit yang dapat berakibat fatal apabila tidak ditangani dengan cepat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan penandaan atau catatan kepada hewan yang telah divaksinasi. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pendataan dan pemantauan status kesehatan hewan yang bersangkutan pada masa berikutnya.
Edukasi dan Pencegahan Berkelanjutan
Selain layanan vaksinasi, kegiatan ini diisi dengan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta perawatan hewan peliharaan. Warga diimbau untuk rutin memeriksakan kesehatan hewan peliharaannya dan segera melaporkan apabila ditemukan gejala yang mencurigakan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan hewan peliharaan, karena kesehatan hewan erat kaitannya dengan kesehatan manusia," ujar pejabat tersebut menegaskan.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti pelayanan serupa secara berkelanjutan. Kegiatan semacam ini diharapkan dapat memperluas cakupan vaksinasi rabies di wilayah Kalimantan Selatan.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah beserta instansi terkait berupaya memastikan bahwa hewan peliharaan masyarakat terlindungi dari penyakit menular. Dengan demikian, risiko penularan rabies kepada manusia dapat ditekan seoptimal mungkin, sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kota Banjarmasin dan sekitarnya.
Comments (0)