Oct 13, 2026
Politik

Bom Peninggalan Jepang Ditemukan Kolektor Benda Kuno di Pinrang

Sebuah bom pesawat yang diduga merupakan peninggalan masa pendudukan Jepang ditemukan di kawasan Pajalele, Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Munisi militer ter...

Bom Peninggalan Jepang Ditemukan Kolektor Benda Kuno di Pinrang

Sebuah bom pesawat yang diduga merupakan peninggalan masa pendudukan Jepang ditemukan di kawasan Pajalele, Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Munisi militer tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang tengah mencari logam pada Sabtu, 10 Oktober, sebelum akhirnya ditangani aparat keamanan pada Senin, 12 Oktober.

Wakil Komandan Subden Jibom Gegana Brimob Polda Sulawesi Selatan, Inspektur Polisi Satu Syahril, mengungkapkan bahwa penemuan berawal dari aktivitas seorang kolektor benda kuno yang sedang mencari logam di lokasi tersebut. Bom itu ditemukan dalam kondisi tertimbun di dalam tanah.

"Ada warga lagi cari logam. Seorang kolektor benda kuno. Dia temukan bom itu tertimbun di dalam tanah," kata Syahril kepada wartawan, Senin (12/10).

Spesifikasi dan Klasifikasi Munisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan tim penjinak bom, munisi tersebut memiliki diameter sekitar 20 sentimeter dengan panjang mencapai 60 sentimeter. Syahril menegaskan bahwa benda itu tergolong sebagai unexploded ordnance (UXO), yakni munisi militer yang telah ditembakkan atau digunakan namun gagal meledak sebagaimana mestinya.

"Itu jenis bom pesawat, munisi militer. Jadi itu bom UXO, bom yang sudah ditembakkan tapi tidak meledak," ucapnya.

Lebih lanjut, Syahril menyatakan bahwa bom pesawat tersebut masih menyimpan potensi daya hancur yang besar. Apabila meledak, dampak kerusakannya diperkirakan dapat menjangkau radius sekitar 200 meter dari titik penemuan. Radius tersebut dinilai cukup untuk merobohkan bangunan-bangunan yang berada di sekitarnya.

"Itu sekitar 200 meter bisa menghancurkan bangunan di sekitar ketika ditembakkan," ungkapnya.

Prosedur Pemusnahan Berlangsung Tiga Tahap

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Jibom Gegana Brimob Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pemusnahan bom sesuai prosedur tetap yang berlaku. Proses pemusnahan dilakukan pada Minggu, 11 Oktober, dengan tiga tahap peledakan guna memastikan seluruh komponen munisi hancur sempurna dan tidak menyisakan risiko susulan.

Syahril menjelaskan bahwa setiap tahapan peledakan dievaluasi secara ketat untuk memastikan kondisi lokasi benar-benar aman. Menurutnya, tiga kali peledakan tersebut dilakukan agar tidak ada bagian bom yang tersisa dan berpotensi membahayakan warga di kemudian hari.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan benda mencurigakan yang diduga merupakan sisa munisi perang. Warga diminta tidak menyentuh, memindahkan, atau mencoba membuka benda tersebut karena berisiko memicu ledakan.

Peringatan bagi Warga Sekitar

Penemuan bom di Kabupaten Pinrang ini menambah daftar temuan munisi sisa perang di wilayah Sulawesi Selatan. Kawasan tersebut diketahui pernah menjadi lokasi penting pada masa pendudukan Jepang dan sekutu, sehingga tidak menutup kemungkinan masih terdapat benda-benda serupa yang tertimbun di bawah tanah.

Berdasarkan keterangan aparat, lokasi penemuan telah dinyatakan bersih dan aman pasca-pemusnahan. Meski demikian, warga diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi mereka yang melakukan aktivitas penggalian atau pencarian logam di area yang diduga memiliki nilai historis tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat laporan mengenai korban jiwa maupun kerusakan bangunan akibat temuan tersebut. Aparat kepolisian setempat menyatakan akan terus melakukan pemantauan di kawasan rawan penemuan munisi sisa perang guna mengantisipasi potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User