Jakarta — Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, menanggapi wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali mengemuka setelah gugatan syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi. Jokowi menyatakan bahwa seluruh proses politik di Indonesia memiliki mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Semua ada mekanismenya, ada mekanisme demokrasi yang sudah diatur dalam UU, dalam konstitusi," ujar Jokowi saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa (8/10/2026), menanggapi rencana penggugat yang akan mengajukan pemakzulan setelah gugatannya ditolak MK.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi langkah pihak penggugat yang sebelumnya mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024. Gugatan tersebut telah diputus dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Pihak penggugat kemudian menyatakan akan menempuh jalur pemakzulan sebagai tindak lanjut dari penolakan gugatan tersebut.
Mekanisme Konstitusional Jadi Sorotan
Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai substansi wacana pemakzulan tersebut. Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum dan mekanisme ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan bahwa setiap upaya politik harus ditempuh melalui koridor hukum yang sah.
"Kita hormati semua proses yang ada. Semua sudah ada aturannya," kata Jokowi.
Wacana pemakzulan terhadap seorang wakil presiden di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mekanisme tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 7B UUD 1945, yang mensyaratkan adanya proses panjang, mulai dari pengajuan usul oleh DPR kepada MPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir dalam sidang paripurna MPR. Proses ini dinilai oleh sejumlah pengamat sebagai mekanisme yang ketat dan tidak dapat ditempuh secara instan.
Respons Istana dan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana Wakil Presiden maupun dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait wacana tersebut. Sementara itu, sejumlah fraksi di DPR RI juga belum memberikan sikap resmi mengenai rencana pengajuan usul pemakzulan tersebut.
Penggugat syarat pendidikan calon wakil presiden sebelumnya menyatakan akan mengajukan permohonan pemakzulan sebagai bentuk tindak lanjut setelah gugatan mereka ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut rencananya akan ditempuh melalui jalur politik di DPR RI.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diajukan oleh paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPR. Usul tersebut harus disertai dengan alasan dan bukti-bukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat.
Setelah usul diterima, DPR mengirimkan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Apabila MK menyatakan bahwa pendapat DPR terbukti, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR kemudian memutuskan dalam sidang paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Pengamat Soroti Proses Hukum
Sejumlah pengamat politik menilai bahwa wacana pemakzulan yang muncul setelah penolakan gugatan MK perlu dikaji secara cermat dari sisi yuridis maupun politis. Mereka mengingatkan bahwa mekanisme pemakzulan bukanlah instrumen yang dapat digunakan untuk merespons putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan harapan pihak tertentu.
"Pemakzulan adalah mekanisme ketatanegaraan yang sangat serius dan memiliki syarat konstitusional yang ketat. Tidak bisa diajukan hanya karena ketidakpuasan terhadap putusan MK," ujar seorang pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, yang enggan disebutkan namanya.
Jokowi sendiri dalam beberapa kesempatan selalu menekankan pentingnya stabilitas politik dan penghormatan terhadap proses hukum. Ia berulang kali menyatakan bahwa seluruh dinamika politik harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah disepakati bersama dalam kerangka negara hukum.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai langkah konkret yang akan diambil oleh pihak penggugat. Namun, pernyataan mereka yang akan mengajukan pemakzulan telah memicu diskursus publik mengenai batas-batas mekanisme konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada sikap fraksi-fraksi di DPR RI serta kelengkapan syarat formil yang diatur dalam konstitusi. Pihak-pihak yang mendukung wacana tersebut dituntut untuk memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku sebelum usul dapat dibahas secara resmi dalam rapat paripurna.
Comments (0)