JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak, Ini Dia Cara Hitung Potongannya
Jakarta - Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan belakangan ini kembali menjadi sorotan publik. Meski terkesan mendadak,
Jakarta - Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan belakangan ini kembali menjadi sorotan publik. Meski terkesan mendadak, aturan ini sejatinya telah berlaku sejak lama, tepatnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
"Bahwa ini peraturan yang sudah lama, bahwa ini bukan pajak baru, kenapa ributnya baru sekarang? Memang barangkali karena ada yang baru merasakan efek pengenaan pajaknya itu sekarang. Padahal ini aturan sudah lama sekali," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, dalam sebuah acara media briefing di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan laporan yang dihimpun Apaberita.com, pemotongan pajak atas JHT ini bukanlah kebijakan baru yang tiba-tiba diterapkan. Aturan tersebut merupakan bagian dari ketentuan PPh Pasal 21 yang sudah berjalan selama lebih dari satu dekade. Inge menjelaskan, ramainya perbincangan saat ini kemungkinan besar dipicu oleh semakin banyaknya pekerja yang mulai merasakan dampak potongan pajak saat mencairkan dana JHT mereka, terutama di masa pandemi atau saat alih profesi.
Kategori Perhitungan Pajak JHT
Perhitungan PPh Pasal 21 atas manfaat JHT tidak dilakukan secara seragam. Besaran potongan pajak dibagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan kondisi pencairan. Apaberita.com mencatat tiga skenario utama yang membedakan besaran pajak yang harus ditanggung oleh peserta:
Jika pencairan dilakukan sebagian saat pekerja masih aktif bekerja, potongan pajaknya bersifat progresif dan langsung dikenakan tanpa penundaan. Sementara itu, untuk pencairan saat memasuki usia pensiun, perhitungannya berbeda antara pencairan dalam jangka waktu 2 tahun dengan pencairan setelah lewat dari 2 tahun masa kepesertaan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menganggap pengenaan pajak atas JHT sebagai regulasi yang mendadak atau memberatkan, melainkan sebagai implementasi dari aturan perpajakan yang telah lama berlaku. Para peserta diimbau untuk memahami skema perhitungan ini agar tidak kaget saat menerima dana JHT yang telah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Comments (0)