Jatanras PMJ Ringkus Perampok Sekap Karyawan Minimarket di Bekasi
Kota Bekasi - Aksi perampokan bersenjata yang meresahkan warga Bekasi Selatan berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya. Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanr
Kota Bekasi - Aksi perampokan bersenjata yang meresahkan warga Bekasi Selatan berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya. Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus seorang pria muda yang nekat melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket.
Peristiwa menegangkan itu terjadi di gerai minimarket yang berlokasi di Jalan Surya Raya, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Kamis pagi, 18 Juni 2026, sekitar pukul 07.15 WIB. Pelaku yang beraksi seorang diri itu masuk ke dalam toko dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. Saat situasi dianggap sepi dan hanya ada karyawan yang sedang bertugas, ia langsung mengeluarkan benda yang mirip dengan senjata api dan menodongkannya ke arah korban.
Dengan ancaman senjata tersebut, pelaku memaksa karyawan minimarket untuk menunjukkan letak brankas dan menyerahkan seluruh uang yang ada di dalamnya. Setelah berhasil menguras uang tunai senilai belasan juta rupiah dari dalam brankas, pelaku tidak langsung melarikan diri. Ia justru menyekap karyawan yang menjadi korbannya di salah satu ruangan di dalam toko untuk menghambat pelaporan dan memuluskan pelariannya. Beruntung, korban tidak mengalami luka fisik serius meskipun mengalami trauma mendalam akibat kejadian itu.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah aksi kejahatan tersebut terjadi.
Tim kami bergerak cepat begitu menerima laporan. Alhamdulillah, pelaku yang kami ketahui berinisial ARM, berusia 20 tahun, berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan berarti. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk benda mirip pistol yang digunakan untuk mengancam korban, serta sebagian uang hasil rampokan yang belum sempat dihabiskan pelaku. Saat ini, ARM telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan senjata, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain, mengingat modus operandi yang terbilang nekat dan terencana.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pengelola usaha, termasuk minimarket yang kerap beroperasi hingga larut malam atau membuka gerai di pagi hari, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV yang memadai dan tombol darurat yang terhubung langsung dengan kantor polisi terdekat.
Comments (0)