Jampidsus Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana Desa

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Lombok Timur...

Jul 16, 2026 - 11:25
0 1
Jampidsus Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana Desa

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 10 Juli 2026.

Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara

Febrie Adriansyah menyatakan bahwa ketiga tersangka terdiri dari Kepala Desa Aikmel, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa periode 2023–2025. Mereka diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2024 yang bersumber dari APBN. "Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan indikasi penggelembungan proyek fisik, pembayaran fiktif, serta markup harga material pembangunan jalan desa," ujar Febrie dalam konferensi pers tersebut. Kerugian negara yang timbul ditaksir mencapai Rp8,2 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua oknum perangkat desa pada awal tahun 2026. Febrie menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami aliran dana untuk menjaring kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur lembaga legislatif desa.

Langkah Penyidikan dan Pengembangan Kasus

Dalam pemaparannya, Febrie merinci bahwa penyidik telah menyita sejumlah dokumen perencanaan anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta bukti transfer rekening Bank NTB Syariah. "Kami juga telah mengamankan dua unit kendaraan roda empat hasil pembelian diduga dari dana korupsi," tambahnya. Kejaksaan Agung kini mengkoordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi mencurigakan yang terkait dengan kasus ini.

Febrie menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka antara lain membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan dokumen pendukung palsu. Proyek pembangunan jalan desa dengan pagu anggaran Rp3,5 miliar ternyata hanya dikerjakan sebesar 40 persen, namun dilaporkan selesai 100 persen. Selisih dana tersebut kemudian dibagi di antara para tersangka.

Respons Publik dan Harapan Penegakan Hukum

Langkah Kejaksaan Agung ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Arif Budiman menyambut baik penetapan tersangka tersebut. "Ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di tingkat desa yang selama ini sering terabaikan," ujarnya saat dihubungi terpisah. Namun, Arif juga mengingatkan agar pengawasan terhadap pengelolaan dana desa diperkuat secara sistemik, bukan hanya melalui pendekatan hukum pidana.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahmi Alatas, mendorong agar kasus ini menjadi percontohan untuk penindakan serupa di daerah lain. "Dana desa adalah uang rakyat yang harus diaudit ketat. Kami akan meminta pemerintah daerah memperketat pemberian rekomendasi pencairan tahap kedua," tuturnya.

Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan tetap transparan dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk memudahkan proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan terpisah menambahkan bahwa penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring belum rampungnya pemeriksaan saksi-saksi. "Kami telah memeriksa 27 saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat," ujar Ketut. Proses hukum diharapkan berjalan cepat tanpa mengurangi hak-hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum.

Febrie Adriansyah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan korupsi tersebut. Ia mengimbau agar pelaporan serupa terus dilakukan melalui kanal pengaduan daring Kejaksaan Agung. "Kami tidak akan main-main dengan dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat," pungkasnya di akhir konferensi pers.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User