Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Pengawasan Densus 88
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan sikap resmi Kejaksaan Agung terkait dugaan pengintaian yang dilakukan oknum anggota Densus 88 terhadap aktivitas penyidik...
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan sikap resmi Kejaksaan Agung terkait dugaan pengintaian yang dilakukan oknum anggota Densus 88 terhadap aktivitas penyidikan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Jakarta pada awal Januari 2025. Keputusan untuk angkat bicara tersebut diambil usai menindaklanjuti laporan dari jajaran penyidik dan melaksanakan Rapat Koordinasi internal yang digelar di gedung utama Kejaksaan Agung. Febrie menegaskan bahwa tindakan pengawasan sepihak terhadap penyidik merupakan hal yang tidak dapat diterima dalam tata kelola penegakan hukum.
Keterangan Resmi Kejaksaan Agung
Dalam rapat yang disahkan oleh pimpinan instansi, Kejaksaan Agung menetapkan langkah-langkah strategis untuk melindungi independensi penyidikan. Febrie Adriansyah menegaskan bahwa segala aktivitas penyidikan tindak pidana korupsi telah berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk tetap bekerja profesional meskipun menghadapi tekanan eksternal.
"Kami telah menyampaikan keberatan resmi terhadap prosedur pengawasan yang dilakukan tanpa koordinasi. Independensi penyidik adalah garis merah yang harus dijaga bersama," ujar Febrie Adriansyah dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Lebih lanjut, Jampidsus menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun memorandum untuk memastikan tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan antara instansi penegak hukum. Dokumen tersebut akan ditetapkan sebagai pedoman operasional setelah melalui verifikasi hukum internal. Langkah ini diambil guna menjamin bahwa setiap penyidik dapat menjalankan tugas konstitusionalnya tanpa gangguan yang bersifat politis maupun teknis dari pihak luar.
Tanggapan Densus 88 dan Kepolisian
Sementara itu, pihak Kepolisian melalui jajaran Densus 88 belum mengeluarkan keterangan resmi secara terbuka mengenai dugaan pengintaian tersebut. Namun, sumber internal di lingkungan Polri menyebutkan bahwa aktivitas yang dimaksud merupakan bagian dari prosedur intelijen terorisme yang disahkan dalam Pleno operasional beberapa waktu lalu. Densus 88 berwenang melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap aktivitas yang dinilai mencurigakan, meskipun penerapan wewenang tersebut kerap menimbulkan friksi dengan instansi lain.
Menyikapi hal tersebut, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati tugas dan fungsi Densus 88 dalam rangka pencegahan terorisme. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses hukum tindak pidana korupsi harus mengacu pada mekanisme yang berdasarkan UU dan peraturan bersama antarlembaga. Apabila terdapat indikasi pidana dalam proses pengintaian tersebut, Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Dukungan Fraksi di DPR
Peristiwa pengawasan yang menimpa jajaran Kejaksaan Agung itu sontak memicu beragam respons dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Beberapa Fraksi di DPR menegaskan bahwa independensi penegak hukum merupakan prinsip fundamental yang harus dijaga demi tegaknya supremasi hukum. Mereka mendesak agar semua pihak menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu proses penyidikan korupsi yang saat ini tengah berjalan.
Anggota Komisi III DPR dari salah satu Fraksi menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Rapat Koordinasi lintas instansi dinilai sangat urgent untuk dilaksanakan guna menyelesaikan permasalahan tumpang tindih wewenang ini. Dalam rapat tersebut, diharapkan dapat dihasilkan keputusan tegas mengenai batasan operasional masing-masing aparat penegak hukum.
Febrie Adriansyah menambahkan bahwa Kejaksaan Agung tetap terbuka terhadap kerja sama konstruktif dengan seluruh komponen penegak hukum. Namun, kerja sama tersebut harus dilandasi oleh rasa saling menghormati kewenangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap tahapan penyidikan hingga tuntas dan siap mempertanggungjawabkan seluruh proses di hadapan publik maupun lembaga pengawasan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Kepolisian terkait dugaan pengintaian yang dilakukan oleh oknum anggota Densus 88. Masyarakat diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan prematur sebelum seluruh fakta diungkap secara objektif. Keputusan untuk membuka suara ini, menurut Febrie, diambil semata-mata untuk menjaga martabat lembaga kejaksaan serta melindungi integritas penyidikan yang sedang berjalan.
Comments (0)