Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Pembuntutan oleh Oknum Polri
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara mengenai dugaan pembuntutan terhadap jajarannya oleh oknum anggota Kepolisi...
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara mengenai dugaan pembuntutan terhadap jajarannya oleh oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, di tengah berlangsungnya pengusutan sejumlah perkara tindak pidana korupsi berskala besar. Keterangan tersebut disampaikan Febrie kepada awak media di Jakarta, sekaligus menjadi pernyataan resmi pertama dari pimpinan korps Adhyaksa mengenai peristiwa yang sempat menjadi perbincangan publik itu.
Febrie menegaskan bahwa aktivitas pengintaian yang dilakukan secara sepihak oleh oknum aparat tersebut tidak akan menggoyahkan langkah Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara korupsi yang sedang ditangani. Ia menyatakan seluruh proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Kami memastikan penanganan perkara tidak terpengaruh oleh peristiwa tersebut. Penyidik tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Febrie di Jakarta.
Kronologi Pembuntutan Terhadap Jaksa Penyidik
Berdasarkan penuturan Febrie, pembuntutan diketahui menimpa sejumlah jaksa yang tergabung dalam tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus. Aktivitas mencurigakan itu terpantau dalam beberapa kesempatan, baik di sekitar lingkungan kantor maupun ketika para jaksa menjalankan tugas di luar jam kedinasan. Gerak-gerik para pembuntut kemudian didokumentasikan oleh tim internal Kejaksaan Agung sebagai bahan pendalaman lebih lanjut.
Dari hasil identifikasi sementara, sejumlah pihak yang membuntuti para jaksa diduga merupakan oknum anggota Polri, termasuk personel Densus 88 Antiteror, satuan yang selama ini dikenal menangani kejahatan terorisme. Temuan itu menimbulkan pertanyaan di kalangan internal kejaksaan, mengingat satuan antiteror seharusnya tidak dilibatkan dalam aktivitas yang berkaitan dengan pengawasan terhadap penegak hukum yang tengah menangani perkara korupsi.
Febrie menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia. Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak dipandang sebagai konflik antarinstitusi, melainkan ulah oknum yang perlu ditangani secara internal oleh masing-masing lembaga.
"Kami menyerahkan penanganan oknum tersebut kepada mekanisme internal yang berlaku. Yang jelas, ini bukan persoalan antarlembaga, melainkan perilaku individu yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Penanganan Perkara Korupsi Dipastikan Tetap Berjalan
Lebih lanjut, Febrie memastikan peristiwa pembuntutan tidak menghambat agenda pemberantasan korupsi yang tengah menjadi prioritas Kejaksaan Agung. Sejumlah perkara besar yang ditangani Jampidsus, termasuk perkara dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, tetap diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku. Para jaksa penyidik, kata dia, tetap bekerja penuh meski sempat menghadapi situasi yang tidak nyaman.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda bersama seluruh aparat penegak hukum. Karena itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi menghalangi proses penegakan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
"Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada pihak mana pun yang justru memperlemah upaya penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Febrie.
Desakan Evaluasi Internal dan Penguatan Sinergi Antarlembaga
Peristiwa ini memicu desakan agar institusi Polri melakukan evaluasi internal, khususnya terhadap penggunaan personel di luar tugas pokok dan fungsinya. Sejumlah kalangan menilai keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam pembuntutan jaksa penyidik berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sekaligus mengganggu soliditas antarlembaga penegak hukum yang selama ini dibangun.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan komitmen menjaga hubungan baik dengan Polri sebagai sesama lembaga penegak hukum. Febrie menyatakan komunikasi antarinstitusi tetap berjalan dan persoalan oknum tidak boleh mengganggu kerja sama pemberantasan kejahatan, termasuk korupsi dan tindak pidana lainnya. Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Hingga kini, publik masih menanti langkah konkret dari internal kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum anggotanya. Kejaksaan Agung sendiri memastikan akan terus mengawal penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan, seraya menyerahkan sepenuhnya proses pembinaan dan penindakan oknum kepada institusi masing-masing sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Comments (0)