Jaksa Agung Minta Jampidsus Junjung Profesionalisme di Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan arahan tegas kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut ek...
JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan arahan tegas kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut eks pejabat tinggi negara, Febrie Adriansyah, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan kerja profesional. Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi internal di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (15/4), dan menjadi penegasan sikap institusi bahwa tidak ada tempat bagi penanganan perkara yang diskriminatif ataupun terburu-buru oleh opini publik.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa setiap langkah penyidikan, penuntutan, hingga proses hukum lainnya harus dijalankan berdasarkan bukti dan fakta, bukan oleh tekanan atau intervensi apa pun. Burhanuddin meminta agar penanganan perkara ini menjadi cermin dari reformasi birokrasi di Kejaksaan yang semakin transparan dan akuntabel. “Saya perintahkan kepada seluruh jajaran Jampidsus agar menangani perkara ini secara profesional, berintegritas, dan tanpa mengesampingkan hak-hak tersangka. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung setinggi-tingginya,” ujar Burhanuddin di Jakarta.
Arahan Tegas Jaksa Agung
Pernyataan Jaksa Agung ini menjadi respons atas sorotan publik terhadap penanganan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian/lembaga. Meski belum merilis rincian konstruksi perkara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus ini tengah memasuki tahap penyidikan intensif dengan pengumpulan alat bukti yang cermat. Burhanuddin menegaskan, “Tidak boleh ada langkah yang mengabaikan prosedur. Semua harus sesuai KUHAP, dan setiap pengambilan keputusan didasarkan pada kecukupan bukti.”
Instruksi ini juga menandai sikap konsisten Jaksa Agung dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Sejak menjabat, Burhanuddin berulang kali menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih, termasuk ketika menjerat figur publik yang pernah menduduki jabatan strategis negara. Di internal kejaksaan, arahan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus yang akan bekerja di bawah pengawasan langsung Plt Jampidsus untuk memastikan seluruh tahapan memenuhi standar operasional prosedur.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Poin sentral dalam instruksi Jaksa Agung adalah penempatan asas praduga tak bersalah sebagai fondasi penanganan perkara. Asas ini, yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menegaskan bahwa setiap tersangka wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Plt Jampidsus yang menerima arahan tersebut menyatakan komitmennya untuk mengawal agar prinsip ini benar-benar operasional di lapangan. “Kami akan memastikan hak tersangka, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan akses atas informasi perkara, dihormati sepenuhnya. Tidak boleh ada perlakuan yang merendahkan atau stigmatisasi dini,” ujar Plt Jampidsus.
Dalam kaitan itu, Kejaksaan Agung juga membuka ruang pengawasan dari masyarakat dan organisasi pemerhati hukum. Mekanisme pengaduan internal akan diperketat, dan setiap penyimpangan oleh oknum jaksa akan dikenai sanksi tegas. Langkah ini diambil agar penanganan perkara besar tidak menimbulkan kontroversi baru yang justru merusak kepercayaan publik terhadap institusi.
Komitmen Penanganan Tanpa Pandang Bulu
Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Kepala BNPT pada periode 2016–2019, menjadi salah satu dari sejumlah eks pejabat tinggi yang tengah diusut Kejaksaan Agung sepanjang 2025. Data internal menunjukkan bahwa hingga pertengahan April 2025, Jampidsus telah menangani 67 perkara korupsi kelas berat dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 12,7 triliun. Penanganan kasus ini, menurut analis hukum, menjadi uji kredibilitas bagi institusi apakah mampu konsisten menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Arahan Jaksa Agung ini menguatkan bahwa tidak ada status sosial ataupun jabatan masa lalu yang dapat menjadi tameng dari proses hukum. Namun yang tak kalah penting, proses itu sendiri harus steril dari prasangka dan pengadilan oleh media,” jelas pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Surya, yang dihubungi Apaberita, Rabu (16/4). Ia menambahkan bahwa penerapan asas praduga tak bersalah dalam perkara figur kontroversial sering kali menjadi tantangan karena derasnya tekanan dari opini publik.
Pengawasan Ketat dan Transparansi
Untuk menjamin kepatuhan terhadap instruksi Jaksa Agung, Plt Jampidsus memerintahkan dilakukannya audit berkala atas seluruh tahap penyidikan. Setiap laporan perkembangan perkara akan disampaikan secara berjenjang dan dapat diakses oleh inspektorat pengawasan internal. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penanganan Perkara Berisiko Tinggi, yang mewajibkan adanya transparansi terbatas pada perkara yang menarik perhatian publik.
Selain itu, Kejaksaan Agung menjadwalkan penyampaian perkembangan kasus kepada publik melalui konferensi pers rutin. “Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Kami berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang faktual dan berimbang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya.
Dengan kerangka penanganan yang ketat dan berlapis ini, Kejaksaan Agung berharap penanganan perkara Febrie Adriansyah bukan hanya menghasilkan keadilan substantif, tetapi juga memperkuat legitimasi institusi di mata publik. Komitmen untuk tidak pandang bulu dan tetap mengedepankan profesionalisme menjadi pesan kunci yang kini dipegang erat oleh seluruh jajaran Jampidsus dalam menuntaskan perkara ini.
Comments (0)