Sep 17, 2026
Nasional

JAKARTA — Menaker Yassierli Buka Suara Soal Kekecewaan Buruh Terkait RUU Ketenagakerjaan

Suasana di koridor regulasi ketenagakerjaan nasional kembali memanas. Gelombang kekecewaan merebak di kalangan serikat pekerja menyusul beredarnya draf Ran

JAKARTA — Menaker Yassierli Buka Suara Soal Kekecewaan Buruh Terkait RUU Ketenagakerjaan

Suasana di koridor regulasi ketenagakerjaan nasional kembali memanas. Gelombang kekecewaan merebak di kalangan serikat pekerja menyusul beredarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang kini tengah dalam proses pembahasan di DPR RI. Para elemen buruh menilai substansi dalam draf anyar tersebut belum sepenuhnya mencerminkan semangat amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta berpotensi mengabaikan hak-hak mendasar kaum pekerja.

Menanggapi riak kegelisahan yang semakin meluas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya memberikan penjelasan resmi. Di hadapan insan pers di Jakarta, Menaker menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap seluruh masukan publik dan memastikan bahwa draf yang ada saat ini masih dinamis serta belum final.

Gelombang Kekecewaan dari Elemen Buruh

Berbagai konfederasi dan serikat buruh mengkritik keras sejumlah pasal kunci dalam draf RUU tersebut. Isu-isu krusial seperti fleksibilitas kerja, pengoperasian sistem alih daya (outsourcing) tanpa batasan jenis pekerjaan yang jelas, durasi Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT), hingga formula penetapan Upah Minimum (UMP/UMK) dinilai masih cenderung merugikan posisi tawar pekerja.

Perwakilan elemen buruh menegaskan bahwa pekerja membutuhkan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan yang nyata, bukan sekadar regulasi kompromistis yang membebani angkatan kerja.

"Kami merasa aspirasi yang disampaikan dalam berbagai forum konsolidasi belum terakomodasi secara utuh. Draf ini berisiko melanggengkan preseden buruk fleksibilisasi tenaga kerja yang merugikan masa depan buruh Indonesia," ungkap salah satu pimpinan serikat buruh dengan nada penuh kekecewaan.

Respons Menaker dan Komitmen Ruang Dialog

Menyikapi kritik tajam publik, Menaker Yassierli menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak buruh dan penciptaan iklim investasi yang kondusif. Menurutnya, pemerintah sama sekali tidak memiliki niat untuk mengerdilkan hak-hak pekerja, melainkan berusaha mencari titik temu yang rasional bagi seluruh pihak.

Yassierli menggarisbawahi bahwa draf yang beredar merupakan bahan diskusi awal yang masih terus disempurnakan bersama para legislator di Senayan.

"Pemerintah sangat berkomitmen untuk menjalankan dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi secara menyeluruh. Proses pembahasan RUU ini masih panjang, dan ruang dialog tripartit akan terus dibuka lebar agar menghasilkan produk hukum yang berkeadilan serta berdaya saing tinggi," tegas Yassierli.

Analisis Poin Krusial Draf RUU Ketenagakerjaan

Pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru menjadi agenda mendesak setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan sejumlah pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Untuk memetakan perbedaan pandangan antara elemen buruh dan arah kebijakan pemerintah, berikut adalah analisis perbandingan poin-poin utama yang menjadi perdebatan:

Poin Krusial Tuntutan Utama Buruh Fokus Draf & Pemerintah
Sistem Outsourcing Pembatasan ketat hanya untuk pekerjaan penunjang (non-core). Pengaturan berbasis regulasi turunan untuk fleksibilitas industri.
Pengupahan (UMP/UMK) Formula berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan inflasi riil. Penyesuaian indeks variabel ekonomi dengan mempertimbangkan pertumbuhan.
Status Kerja (PKWT) Pembatasan durasi maksimal kontrak kerja dan kepastian pengangkatan tetap. Penyesuaian durasi sesuai kualifikasi dan dinamika pasar kerja.

Pakar hukum ketenagakerjaan menilai bahwa tantangan terbesar Menaker saat ini adalah menjembatani jurang ketidakpercayaan antara serikat buruh dan pembuat undang-undang. Menurut pengamat, "Ketidakpastian hukum di sektor ketenagakerjaan hanya akan memperburuk hubungan industrial dan memicu gelombang protes yang kontraproduktif bagi perekonomian nasional."

Menanti Langkah Konsensus Tripartit

DPR RI bersama Pemerintah dijadwalkan akan mengintensifkan pembahasan draf RUU ini dalam beberapa pekan mendatang. Di sisi lain, serikat buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi berskala besar jika pasal-pasal krusial tersebut dipaksakan sah tanpa ada revisi yang signifikan.

Kementerian Ketenagakerjaan berjanji akan mengawal serangkaian uji publik secara transparan. Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan—baik serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha—dapat duduk bersama guna merumuskan naskah undang-undang yang mampu melindungi lebih dari 140 juta angkatan kerja di seluruh Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User