Sep 17, 2026
Hukum

Kejagung Limpahkan Berkas Eks Jampidsus Febrie ke Kejari Jaksel

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bersiap merampungkan proses penyidikan dengan melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka, te

Kejagung Limpahkan Berkas Eks Jampidsus Febrie ke Kejari Jaksel

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bersiap merampungkan proses penyidikan dengan melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan kawan-kawan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Proses pelimpahan tahap dua ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat (18/9) guna mempercepat proses peradilan ke tingkat penuntutan umum.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini menandai babak baru dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat struktural korps Adhyaksa tersebut. Langkah ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh tim jaksa peneliti.

Kronologi dan Rangkaian Prosedur Pelimpahan Perkara

Pelaksanaan pelimpahan berkas perkara dan para tersangka dilakukan melalui mekanisme operasional standar penegakan hukum pidana. Rangkaian tahapan serah terima tersebut dijadwalkan berjalan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Kesehatan dan Administrasi: Para tersangka menjalani pemeriksaan medis menyeluruh di poliklinik Kejaksaan Agung sebelum diberangkatkan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  2. Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti: Penyidik menyerahkan tanggung jawab fisik para tersangka beserta dokumen dan alat bukti terkait kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
  3. Penyusunan Surat Dakwaan: Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan segera memfinalisasi draf surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang telah terkumpul.
  4. Pelimpahan ke Pengadilan: Penuntut Umum mendaftarkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana terkait guna mendapatkan penetapan jadwal sidang perdana.
"Pelimpahan tahap dua ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan supremasi hukum secara transparan dan akuntabel tanpa pandang bulu," ujar pejabat berwenang di lingkungan Kejaksaan Agung.

Persiapan Penuntutan dan Penahanan Lanjutan

Setelah proses administrasi serah terima di Kejari Jakarta Selatan rampung, tim jaksa penuntut umum memiliki kewenangan penuh untuk menentukan status penahanan lanjutan bagi para tersangka. Penahanan rutan biasanya diperpanjang selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan majelis hakim dan pembacaan jadwal sidang resmi.

Pihak Kejari Jakarta Selatan juga telah menyiapkan tim jaksa penuntut umum gabungan dari unsur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri setempat. Tim ini bertugas meneliti kembali setiap konstruksi pasal dakwaan agar pembuktian di muka persidangan berjalan optimal dan terukur.

Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Perkara ini menjadi sorotan luas publik mengingat posisi Febrie Adriansyah yang sebelumnya memegang peranan strategis dalam penanganan berbagai kasus besar di Indonesia. Langkah tegas Kejaksaan Agung dalam memproses mantan pejabat internalnya dinilai sebagai upaya menjaga marwah serta integritas institusi hukum nasional.

Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dibuka secara transparan kepada publik begitu persidangan resmi dibuka. Masyarakat diimbau untuk terus mengawal jalannya proses peradilan demi terwujudnya putusan hukum yang adil dan berkeadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User