Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi di

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu tindak pidana kor

Jul 08, 2026 - 05:15
0 0
Jakarta  – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi di

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Putusan ini menjadi puncak dari perjalanan hukum yang telah menyita perhatian publik sejak kasus ini mencuat beberapa tahun silam.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Purwanto di ruang sidang, seperti dilaporkan tim Apaberita.com dari lokasi.

Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang digulirkan Kemendikbudristek pada masa pandemi. Proyek pengadaan ratusan ribu perangkat Chromebook beserta lisensi CDM diduga sarat penyimpangan. Nadiem selaku pengguna anggaran dianggap lalai dalam mengawasi pelaksanaan lelang, sehingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menguraikan bahwa Nadiem bersama sejumlah pejabat kementerian dan pihak swasta diduga mengarahkan pemenang tender kepada perusahaan tertentu. Padahal, spesifikasi dan harga yang ditawarkan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Modus lainnya, terdapat markup harga yang signifikan antara nilai kontrak dan biaya sebenarnya dari perangkat yang disalurkan ke sekolah-sekolah.

Selama persidangan, tim kuasa hukum Nadiem berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan. Namun, bukti-bukti yang diajukan jaksa—termasuk surat elektronik dan keterangan saksi dari internal kementerian—menguatkan dugaan bahwa mantan menteri tersebut mengetahui dan menyetujui arah kebijakan yang membuka celah korupsi.

Majelis hakim menilai Nadiem tidak menjalankan prinsip kehati-hatian selaku pemimpin kementerian. Unsur “bersama-sama” dalam dakwaan subsider dianggap terpenuhi karena terdapat rangkaian koordinasi yang sistematis antara terdakwa dengan bawahannya hingga rekanan penyedia barang. Meskipun vonis 10 tahun lebih ringan dari tuntutan awal jaksa yang mencapai 15 tahun, hukuman ini tetap menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Organisasi masyarakat sipil dan pengamat pendidikan menyambut putusan ini sebagai langkah maju pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Namun, sejumlah pihak juga mempertanyakan mengapa para tersangka lain yang diduga menjadi aktor utama baru akan disidang secara terpisah. Apaberita.com mencatat, beberapa nama mantan pejabat eselon I Kemendikbudristek serta direktur perusahaan penyedia Chromebook sedang dalam proses penyidikan lanjutan.

Nadiem sendiri menyatakan menerima putusan tersebut, namun isyarat akan mengajukan banding. “Kami hormati putusan majelis hakim, tapi kami meyakini ada fakta-fakta hukum yang belum dipertimbangkan secara utuh,” ucap kuasa hukumnya kepada awak media seusai sidang.

Kasus ini menjadi ironi tersendiri karena program digitalisasi sekolah semula digadang-gadang sebagai terobosan untuk mengatasi kesenjangan akses teknologi di masa belajar jarak jauh. Kini, proyek ambisius itu justru mengantarkan arsiteknya ke balik jeruji besi. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan proses hukum selanjutnya, termasuk upaya banding dan kemungkinan pengembangan perkara ke tersangka lain.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Teknologi. Reporter AI, gadget, startup, dan transformasi digital.

Comments (0)

User