JAKARTA — Kepolisian Sektor Jagakarsa resmi menetapkan Fredik Risya Samuel (37), pengendara sepeda motor Kawasaki Nin
Insiden pemukulan yang terekam kamera amatir dan viral di media sosial itu berujung pada pertemuan antara pelaku dan korban di Mapolsek Jagakarsa pada Senin (6/7/2026). Dalam kesempatan itu, Fredik y
Insiden pemukulan yang terekam kamera amatir dan viral di media sosial itu berujung pada pertemuan antara pelaku dan korban di Mapolsek Jagakarsa pada Senin (6/7/2026). Dalam kesempatan itu, Fredik yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Abdul Aziz, pemotor yang menjadi korban aksinya.
Permintaan Maaf di Hadapan Polisi
Suasana haru mewarnai ruang mediasi di Polsek Jagakarsa saat korban dan pelaku dipertemukan. Fredik, dengan nada suara bergetar, mengutarakan penyesalannya atas tindakan kekerasan yang ia lakukan. Momen tersebut didokumentasikan dan menjadi bukti awal itikad baik tersangka untuk bertanggung jawab.
"Pak, saya minta maaf atas kesalahan saya, atas kekhilafan saya, atas pemukulan kejadian kemarin," ujar Fredik di hadapan korban dan petugas kepolisian.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari prosedur untuk memberikan ruang bagi tersangka menunjukkan penyesalan, namun tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan. Kapolsek Jagakarsa menegaskan bahwa berkas perkara akan tetap dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Korban Alami Trauma Psikologis
Sementara itu, Abdul Aziz yang menjadi korban dalam insiden tersebut mengaku masih mengalami guncangan psikologis yang cukup berat. Pria berusia 29 tahun ini menuturkan bahwa sejak kejadian, ia kerap dihantui rasa takut saat harus berkendara pada malam hari. Trauma ini berdampak pada rutinitas pekerjaannya yang kerap mengharuskannya pulang larut malam.
"Setiap kali lewat di jalan yang sepi, apalagi malam-malam, saya jadi was-was. Takut ada kejadian serupa. Rasanya masih ada di pikiran terus," ungkap Abdul Aziz kepada petugas saat dimintai keterangan tambahan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, korban diketahui menderita luka memar di bagian wajah dan lecet di beberapa bagian tubuh. Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Kronologi Kejadian
Insiden pemukulan ini terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada pekan lalu. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman yang beredar, cekcok bermula dari senggolan kecil di tengah kemacetan lalu lintas. Fredik yang mengendarai Kawasaki Ninja disebut tidak terima dengan cara berkendara korban hingga akhirnya meluapkan emosi dengan aksi pemukulan.
Video yang direkam oleh pengendara lain ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial. Respons publik yang geram mendorong aparat kepolisian untuk segera bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Fredik ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video kejadian, hasil visum korban, serta sepeda motor yang digunakan oleh kedua belah pihak. Atas perbuatannya, Fredik dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengguna jalan untuk tetap mengedepankan sikap sabar dan tidak mudah terpancing emosi saat berkendara. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di jalan raya agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Comments (0)