Di tengah gedung-gedung megah Den Haag, Belanda, tempat bertenggernya Mahkamah Pidana Internasional (ICC), marwah peradilan global kembali dipertanyakan. Lembaga yang digadang-gadang sebagai benteng terakhir pencari keadilan bagi korban kejahatan kemanusiaan itu kini menuai kritik tajam. Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, secara terbuka menyatakan bahwa lembaga penegak hukum tersebut pada kenyataannya tidak mampu menghadirkan "keadilan sejati" bagi tatanan dunia saat ini.
Dalam wawancara eksklusifnya bersama media internasional RT, Hikmahanto menegaskan bahwa sistem yang berjalan di ICC saat ini terlampau timpang dan sangat rentan terhadap intervensi geopolitik. Menurut pandangannya, negara-negara adidaya yang memiliki pengaruh politik dan militer besar kerap kali dapat secara leluasa meloloskan diri dari jerat hukum internasional. Sebaliknya, negara-negara berkembang atau negara yang lebih lemah justru berada dalam posisi yang sangat rentan untuk dijadikan sasaran penuntutan.
Ketimpangan Sistemik dan Bias Geopolitik
Pernyataan menohok ini mencuat bertepatan dengan momen krusial ketika mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, menjalani penampilan pertamanya secara langsung di persidangan ICC. Duterte berhadapan dengan tuduhan serius terkait kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kampanye penumpasan narkotika yang ia jalankan selama memimpin. Meskipun sang mantan presiden secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut, proses hukum terhadap dirinya terus bergulir—sebuah pemandangan yang kontras jika dibandingkan dengan penanganan kasus yang melibatkan para pemimpin dari negara adidaya.
"ICC pada dasarnya bukanlah sebuah sistem yang dapat bekerja secara ideal. Kekuatan politik pada akhirnya selalu membentuk dan mendikte bagaimana peradilan ini mampu menjalankan kewenangannya," ujar Hikmahanto Juwana saat menyoroti dominasi panggung geopolitik dalam penegakan hukum global.
Hikmahanto menilai bahwa legitimasi ICC kian tergerus akibat penerapan standar ganda yang dipertontonkan secara terbuka kepada publik dunia. Sejumlah negara superpower tidak meratifikasi Statuta Roma—fondasi hukum yang mendirikan ICC—sehingga warga negara maupun pejabat militer mereka secara otomatis kebal dari yurisdiksi mahkamah tersebut. Namun pada saat yang sama, lembaga ini secara aktif mengejar dan menindak para pemimpin dari negara-negara berkembang atau wilayah Selatan Global (Global South).
Dinamika Penegakan Hukum Internasional
Untuk memahami kritik yang dilayangkan para ahli hukum terhadap operasional Mahkamah Pidana Internasional, berikut adalah gambaran ketimpangan akses hukum dan penegakan yurisdiksi di tingkat global:
| Kategori Negara | Status Statuta Roma | Dampak Yurisdiksi Hukum |
|---|---|---|
| Negara Adidaya / Superpower | Mayoritas Tidak Meratifikasi | Kebal dari penuntutan langsung, memiliki daya tawar politik dan veto. |
| Negara Berkembang / Lemah | Banyak yang Meratifikasi | Rentan terhadap penyelidikan, penangkapan, dan ekstradisi pejabat negara. |
Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa ICC sering kali dijadikan instrumen politik oleh kekuatan Barat untuk menekan negara-negara bekas jajahan mereka agar tetap patuh pada tatanan global yang ada. Ketika kasus dugaan kejahatan perang yang melibatkan faksi penyokong negara kuat luput dari investigasi mendalam, reputasi ICC sebagai lembaga pengadilan yang independen dan netral kian merosot di mata internasional.
Tantangan Reformasi Peradilan Global
Persoalan ini memicu desakan agar reformasi mendasar segera dilakukan pada tubuh sistem peradilan internasional. Tanpa adanya prinsip kesetaraan yang murni di hadapan hukum—di mana setiap negara diperlakukan sama tanpa memandang besarnya anggaran militer atau pengaruh diplomatik—keadilan yang dihasilkan oleh ICC akan selalu dipandang parsial dan sarat agenda politik.
Pada akhirnya, analisis kritis dari Hikmahanto Juwana menjadi cermin bagi komunitas internasional. Selama ketimpangan kekuasaan terus dijadikan kompas utama dalam proses penegakan hukum global, maka impian masyarakat dunia untuk melihat terwujudnya keadilan universal yang hakiki akan tetap menjadi ilusi yang sulit dijangkau.
Comments (0)