Dua pertiga masa transisi kepemimpinan nasional terus menuntut kepastian hukum di bidang penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Di tengah riuh komitmen pemerintah dalam membangun demokrasi yang inklusif, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyampaikan teguran terbuka terkait lambatnya proses administratif penyusunan payung hukum nasional. Langkah tegas ini mencuat dalam Forum Koordinasi HAM 2026 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, secara terang-terangan mengungkapkan keberadaan empat draf regulasi strategis yang tertahan selama delapan bulan terakhir di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pigai menegaskan bahwa agenda pemajuan HAM dan penguatan demokrasi di tanah air mustahil berjalan secara optimal tanpa ditopang oleh landasan hukum yang kokoh dan jelas.
"Bagaimana HAM Indonesia bisa terbangun baik dan benar jika seluruh landasan hukum belum diproses Kemensetneg? Saudara sekalian, tidak akan bisa," ujar Natalius Pigai dengan nada lugas saat memimpin konferensi pers di hadapan awak media.
Empat Pilar Regulasi Strategis yang Tertahan
Keterlambatan pemrosesan empat draf regulasi ini dinilai menjadi hambatan nyata dalam mengakselerasi visi Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada pilar penguatan HAM, hukum, dan demokrasi. Keempat regulasi tersebut mencakup instrumen fundamental yang merambah berbagai sektor kehidupan berbangsa.
| Draf Regulasi Strategis | Fungsi & Cakupan Utama | Status Administratif |
|---|---|---|
| Revisi UU HAM | Payung hukum utama arah kebijakan politik HAM nasional | Mangkrak 8 Bulan di Kemensetneg |
| RAN HAM | Rencana Akses Nasional HAM lintas kementerian dan lembaga | Mangkrak 8 Bulan di Kemensetneg |
| Perpres Bisnis dan HAM | Pedoman tanggung jawab korporasi terhadap pemenuhan HAM | Mangkrak 8 Bulan di Kemensetneg |
| Inpres Pemulihan Pelanggaran HAM | Mekanisme pemulihan hak bagi korban pelanggaran HAM masa lalu | Mangkrak 8 Bulan di Kemensetneg |
Menurut Pigai, revisi Undang-Undang HAM menjadi krusial karena bertindak sebagai fondasi utama dari seluruh arsitektur politik hukum di Indonesia. Tanpa adanya pembaruan undang-undang tersebut, instrumen turunannya seperti Rencana Akses Nasional HAM (RAN HAM) maupun Peraturan Presiden terkait Bisnis dan HAM akan kehilangan taji operasionalnya di lapangan.
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik dan Pelaksanaan Asta Cita
Penundaan yang berlarut-larut hingga delapan bulan di Kemensetneg menimbulkan kekhawatiran mendalam dari para aktivis maupun praktisi hukum. Kemenham menilai bahwa birokrasi yang lambat hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum, terutama bagi para korban pelanggaran HAM yang menanti keadilan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Pemulihan Pelanggaran HAM.
"Pembangunan politik HAM di Indonesia membutuhkan sinergi kelembagaan yang cepat dan responsif. Kita tidak bisa membiarkan regulasi krusial yang menyangkut hak-hak rakyat terhenti di meja administrasi tanpa kepastian waktu," tegas Pigai memperingatkan pentingnya kolaborasi antarkementerian.
Selain fokus pada pemulihan dan penegakan, regulasi seperti Perpres Bisnis dan HAM juga sangat dinantikan oleh komunitas internasional dan sektor swasta. Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa investasi dan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial serta perlindungan tenaga kerja.
Desakan Sinergi Antarkementerian demi Kepastian Hukum
Kementerian HAM berharap Kemensetneg segera mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan harmonisasi dan pengesahan keempat dokumen legal tersebut. Integrasi kerja antara Kemenham dan Kemensetneg menjadi kunci utama agar program-program prioritas pemerintah tidak sekadar menjadi wacana di atas kertas.
Melalui percepatan penetapan empat regulasi ini, pemerintah diharapkan mampu membuktikan komitmen nyatanya dalam melindungi seluruh warga negara. Kemenham pun berjanji akan terus mengawal proses ini hingga seluruh draf resmi diundangkan demi terwujudnya supremasi hukum dan keadilan yang inklusif di Indonesia.
Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan ada 4 draf regulasi penting yang mandek selama 8 bulan di Kemensetneg, termasuk Revisi UU HAM dan Perpres Bisnis & HAM. Baca berita selengkapnya di Apaberita.com
Comments (0)