Seorang calon jemaah haji bernama Hermawanto resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia meminta MK menghapus ketentuan kuota haji khusus sebesar
8% yang dianggap memperpanjang antrean jemaah reguler. Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK, Kamis (9/7/2026), permohonan ini tercatat dengan nomor perkara
264/PUU-XXIV/2026.
Dalam dalilnya, Hermawanto mengungkapkan bahwa ia mendaftar sebagai calon jemaah haji reguler pada
2016. Saat itu, estimasi keberangkatan yang diberikan sekitar tahun 2033, sehingga total masa tunggu yang harus dijalaninya mencapai
17 tahun. “Pemohon mendaftar pada tahun 2016 dengan estimasi keberangkatan tahun 2033, berdasarkan pengecekan terakhir pada Maret 2026. Oleh karena itu, pemohon harus menunggu selama kurang lebih 17 tahun untuk dapat melaksanakan ibadah haji,” tulis Hermawanto dalam permohonannya. Angka tunggu yang fantastis itu dinilai tidak sepadan dengan porsi kuota khusus yang hanya 8%—sebuah proporsi yang, menurutnya, menambah beban antrean jemaah reguler secara tidak proporsional.
Gugatan ini langsung menyoroti problem fundamental dalam distribusi kuota haji nasional. Selama ini, kuota haji khusus—yang identik dengan layanan lebih mahal dan fasilitas lebih baik—diberikan porsi tetap sebesar 8% dari total kuota Indonesia. Proporsi tersebut dianggap menguras ruang bagi jemaah reguler yang tidak mampu membayar biaya tambahan, sehingga menciptakan ketimpangan akses berbasis ekonomi. Apalagi, jumlah pendaftar reguler terus bertambah setiap tahun, sementara tambahan kuota dari Arab Saudi tidak signifikan. Alhasil, masa tunggu yang semula belasan tahun berpotensi membengkak hingga puluhan tahun.
Struktur Antrean dan Efek Kuota Khusus
Ketentuan kuota 8% untuk haji khusus tidak hanya berdampak pada lamanya antrean, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang asas keadilan dalam pelayanan publik. Secara matematis, jika total kuota Indonesia di satu musim haji mencapai
221.000 jemaah (kuota 2025), maka sekitar
17.680 kursi langsung masuk ke jalur khusus yang berbiaya lebih tinggi. Sisanya—
203.320 kursi—harus diperebutkan oleh jutaan calon jemaah reguler yang seringkali berasal dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah. Dengan skema ini, waktu tunggu reguler secara nasional rata-rata telah melampaui 20 tahun di beberapa provinsi.
| Aspek | Kuota Reguler | Kuota Khusus |
| Persentase | 92% | 8% |
| Perkiraan kursi (dari 221.000) | 203.320 | 17.680 |
| Biaya tambahan | Tidak ada (standar) | Signifikan (paket VIP) |
| Masa tunggu rata-rata | 15–25 tahun | 1–3 tahun |
| Akses ekonomi | Terbuka untuk semua, mayoritas menengah bawah | Cenderung terbatas pada kalangan berduit |
Menurut pengamat kebijakan publik dan haji, Dwi Andika, kuota khusus sejatinya dimaksudkan untuk memberikan alternatif bagi jemaah yang membutuhkan layanan lebih personal, namun implementasinya kerap menyuburkan persepsi “jalur cepat” berlapis uang. “Ketika kuota khusus diberlakukan tanpa evaluasi beban antrean reguler, kesan diskriminasi berbasis ekonomi sangat sulit dihindari. Padahal konstitusi menjamin hak setiap warga negara sama di hadapan hukum dan pemerintahan,” ujarnya.
Hermawanto menjadi cermin dari frustrasi ribuan calon jemaah yang harus bersabar dalam antrean panjang. Jika permohonan ini dikabulkan MK, praktik pembagian kuota haji akan mengalami perubahan mendasar—kuota khusus tidak lagi dijamin oleh UU, sehingga porsi kursi sepenuhnya dialihkan ke jalur reguler. Namun, pemerintah melalui Kementerian Agama berpotensi menolak dengan dalih bahwa kuota khusus adalah bagian dari kesepakatan bilateral dengan Arab Saudi yang mempertimbangkan aspek layanan dan perlindungan jemaah. Putusan MK nanti akan menjadi ujian bagi keseimbangan antara prinsip keadilan antrean dan kebutuhan akan diversifikasi layanan ibadah haji.
Comments (0)