Sep 17, 2026
Nasional

JAKARTA — BUK Migas Resmi Ditempatkan Langsung di Bawah Presiden

Di tengah pembenahan masif tata kelola sektor energi nasional, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan hulu minyak dan gas bumi. Men

JAKARTA — BUK Migas Resmi Ditempatkan Langsung di Bawah Presiden

Di tengah pembenahan masif tata kelola sektor energi nasional, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan hulu minyak dan gas bumi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa Badan Usaha Khusus (BUK) Migas—lembaga baru yang dirancang untuk menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)—akan beroperasi secara independen dan berada langsung di bawah koordinasi Presiden Republik Indonesia.

Kepastian ini menjadi angin segar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang sempat tertunda cukup lama. Menurut Bahlil, keputusan menempatkan BUK Migas langsung di bawah komando kepala negara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi tawar negara, memangkas rantai birokrasi yang panjang, serta memberikan kepastian hukum mutlak bagi para investor global di sektor energi.

"Kedudukan kelembagaan BUK Migas ini nantinya akan dipimpin dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Langkah ini penting agar eksekusi kebijakan hulu migas memiliki fleksibilitas tinggi dan dukungan politik yang kuat," ujar Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangan resmi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Transformasi Kelembagaan dan Penguatan Status Hukum

Langkah merestrukturisasi SKK Migas menjadi BUK Migas berakar dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas. Sejak saat itu, SKK Migas hanya berfungsi sebagai lembaga sementara (ad-hoc) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden. Kondisi ini kerap dikritik oleh pelaku industri karena dinilai kurang memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi investasi berskala triliunan rupiah.

Dengan hadirnya BUK Migas sebagai badan hukum khusus permanen dalam RUU Migas, tata kelola sektor hulu dipastikan bakal bergeser dari sekadar pengawasan administratif menjadi pengelolaan yang berorientasi bisnis (business-to-business) namun tetap berada dalam kendali penuh negara.

Parameter Analisis SKK Migas (Model Lama) BUK Migas (Rancangan Baru)
Status Hukum Lembaga Ad-Hoc (Perpres) Badan Usaha Khusus Permanen (UU)
Garis Pertanggungjawaban Kementerian ESDM Langsung kepada Presiden RI
Kewenangan Operasional Pengawasan & Pengendalian Kontrak Pengelolaan Bisnis & Eksekusi Hulu

Mengejar Target Lifting dan Menarik Investasi Global

Pemerintah menaruh harapan besar pada BUK Migas untuk mengatasi tantangan penurunan produksi minyak bumi (lifting migas) nasional yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Dengan kewenangan langsung dari presiden, BUK Migas diharapkan mampu mengambil keputusan cepat terkait efisiensi perizinan, pengembangan sumur-sumur tua, serta percepatan eksplorasi di blok-blok migas laut dalam (deepwater).

Menteri Bahlil menekankan bahwa kedaulatan energi tidak bisa dicapai jika pengelolaan tata kelola hulu migas masih terhambat persetujuan antar-kementerian yang berbelit-belit. Kehadiran BUK Migas diyakini akan menciptakan ekosistem investasi yang jauh lebih kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

"Kita butuh lompatan besar untuk menahan laju penurunan produksi alami. Penataan BUK Migas langsung di bawah Presiden adalah garansi bahwa pemerintah sangat serius menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mempermudah masuknya modal asing," pungkas Bahlil menutup keterangannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User