PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran sampah, sisa hasil panen, maupun rumput liar di sekitar jalur rel. Tindakan tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan operasional perjalanan kereta api sekaligus merusak infrastruktur vital perkeretaapian nasional.
Musim kemarau dan angin kencang kerap memicu perambatan api yang tidak terkendali dari aktivitas pembakaran di ruang manfaat jalur (Rumaja) dan ruang milik jalur (Rumija) kereta api. Asap tebal yang membubung ke udara dapat secara langsung mengaburkan jarak pandang masinis, sehingga meningkatkan potensi kecelakaan fatal di jalur aktif.
Ancaman Nyata bagi Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Manajemen KAI Daop 4 Semarang menegaskan bahwa dampak dari pembakaran di sekitar jalur rel tidak boleh diremehkan. Api yang merambat ke area rel berisiko merusak berbagai komponen penting prasarana kereta api yang tertanam di sepanjang lintasan.
"Aktivitas pembakaran di dekat jalur rel sangat berbahaya. Selain kepulan asap yang dapat mengganggu pandangan masinis saat mengemudikan kereta api dengan kecepatan tinggi, kobaran api juga berisiko merusak kabel persinyalan dan telekomunikasi optik yang berada di bawah maupun di sisi rel," ujar perwakilan Humas KAI Daop 4 Semarang.
Jika perangkat persinyalan mengalami gangguan akibat terbakar, sistem pemantauan kereta api otomatis akan terganggu. Kondisi ini memaksa kereta berhenti darurat, menimbulkan keterlambatan perjalanan massal, hingga skenario terburuk berupa potensi benturan antarkereta.
Berikut adalah beberapa bahaya utama dari aktivitas pembakaran di dekat jalur rel kereta api:
- Gangguan Visibilitas: Asap tebal membatasi pandangan masinis untuk memantau semboyan, sinyal, maupun kondisi lintasan di depan.
- Kerusakan Prasarana: Suhu panas ekstrem berpotensi merusak bantalan rel sintetis/kayu serta membakar kabel fiber optik persinyalan.
- Bahaya Kebakaran Gerbong: Percikan api yang terbang berisiko menyambar gerbong penumpang atau gerbong barang bermuatan bahan mudah terbakar.
- Kerugian Operasional: Terjadinya keterlambatan jadwal perjalanan kereta api yang merugikan ribuan penumpang.
Sanksi Hukum Tegas Mengintai Pelanggar
KAI mengingatkan bahwa jalur rel merupakan area steril yang dilindungi oleh undang-undang. Masyarakat dilarang keras berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan apa pun tanpa izin resmi, termasuk membuang atau membakar sampah.
Larangan ini termaktub secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, serta melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan perkeretaapian. Pelanggar aturan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda materiil maksimal Rp15.000.000,00.
Kolaborasi Bersama Menjaga Objek Vital Nasional
Guna mencegah insiden kebakaran, KAI Daop 4 Semarang terus mengintensifkan patroli keamanan lintasan oleh petugas pemeriksa jalur (PPJ) dan unit pengamanan internal. Selain itu, sosialisasi berkala juga digencarkan ke desa-desa dan pemukiman yang bersinggungan langsung dengan rel kereta api.
Masyarakat yang tinggal di sekitar rel diajak untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak membuang limbah rumah tangga sembarangan di area rel. Apabila warga menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran di dekat lintasan, KAI meminta warga segera memadamkannya atau melapor kepada petugas stasiun terdekat demi keselamatan bersama.
Comments (0)