Jakarta, Apaberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 104 ton timah milik Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron merupakan terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Penyitaan ini menjadi salah satu eksekusi aset fisik terbesar yang dilakukan Kejagung dalam perkara tersebut.

Sita eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah. Kasus ini melibatka

Jul 07, 2026 - 22:50
0 0
Jakarta, Apaberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 104 ton timah milik Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron merupakan terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Penyitaan ini menjadi salah satu eksekusi aset fisik terbesar yang dilakukan Kejagung dalam perkara tersebut.

Sita eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah. Kasus ini melibatkan aktivitas penambangan ilegal, pengangkutan tanpa izin, serta praktik penggelembungan biaya yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan smelter swasta di area IUP PT Timah Tbk.

Penyitaan Dilakukan di Gudang Smelter MCM

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa eksekusi penyitaan dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2026. Lokasi penyitaan berada di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang beralamat di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

”Tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang beralamat di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Menurut Anang, penyitaan 104 ton timah ini merupakan langkah konkret Kejagung dalam menindaklanjuti amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset yang disita tersebut akan dihitung sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terpidana kepada negara.

Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia diduga turut menikmati keuntungan besar dari aktivitas tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis berserta kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Kejagung memastikan bahwa proses penelusuran aset para terpidana masih terus berjalan. Sejumlah aset lain berupa tanah, bangunan, dan kendaraan telah disita sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi tata kelola timah yang melibatkan PT Timah Tbk dan perusahaan smelter swasta. Hingga saat ini, proses sita eksekusi masih berlangsung dan Kejagung terus mengidentifikasi aset-aset tambahan yang terkait dengan perkara ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Editor Ekonomi. Editor isu pasar, bisnis, dan moneter.

Comments (0)

User