Ini Harta Kekayaan Wakil Gubernur Riau S.F. Hariyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total harta kekayaan Wakil Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto, S.F. Hariyanto, mencapai Rp19,5 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyeleng...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total harta kekayaan Wakil Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto, S.F. Hariyanto, mencapai Rp19,5 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 15 November 2024. Pengungkapan ini mencuat setelah Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 18 November 2024, terkait dugaan suap proyek infrastruktur daerah.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 20 November 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan bahwa laporan S.F. Hariyanto telah diverifikasi dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. "LHKPN tersebut mencakup seluruh aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, serta surat berharga. Kami mendorong semua penyelenggara negara untuk transparan," ujarnya.
Rincian Laporan Harta Kekayaan
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Apaberita, S.F. Hariyanto melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp12,3 miliar yang tersebar di lima lokasi, termasuk di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak. Aset berupa kendaraan bermotor tercatat sebesar Rp1,8 miliar, meliputi dua unit mobil dan satu sepeda motor. Selain itu, ia memiliki kas dan setara kas senilai Rp4,2 miliar, serta surat berharga senilai Rp1,2 miliar. Total utang yang dilaporkan sebesar Rp500 juta, sehingga harta bersih mencapai Rp19 miliar.
Wakil Gubernur Riau itu menyatakan bahwa seluruh harta tersebut diperoleh dari gaji, tunjangan, serta hasil usaha sejak menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau periode 2014–2019 sebelum dilantik sebagai wakil gubernur pada 2023. "Saya telah melaporkan secara jujur dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak ada yang disembunyikan," tegas S.F. Hariyanto dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis, 21 November 2024.
Rapat Koordinasi dan Pleno Fraksi
Menindaklanjuti penetapan tersangka Gubernur Abdul Wahid, DPRD Riau menggelar rapat koordinasi dengan Fraksi-Fraksi pada Jumat, 22 November 2024. Ketua DPRD Riau Indra Gunawan menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk panitia khusus untuk mengawasi transparansi harta kekayaan seluruh anggota dewan. "Kami akan menindaklanjuti rekomendasi KPK untuk memastikan semua penyelenggara negara di Riau patuh terhadap LHKPN," ujarnya setelah rapat pleno.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Golkar sepakat mendorong revisi Peraturan Dewan tentang Kode Etik agar lebih ketat dalam sanksi bagi anggota yang tidak melaporkan harta kekayaan. "Ini momen untuk membersihkan citra politik Riau. Kami dukung penuh langkah KPK," kata Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Riau, Andi Mulyadi.
Klarifikasi dan Tanggapan Publik
Pengamat politik Universitas Riau, Dr. Zulkarnain, menilai pengungkapan harta kekayaan S.F. Hariyanto merupakan langkah positif di tengah kasus Gubernur Abdul Wahid. "Publik butuh jaminan bahwa pejabat daerah tidak menyembunyikan kekayaan. LHKPN menjadi alat kontrol yang efektif jika dijalankan konsisten," jelasnya kepada Apaberita, Sabtu, 23 November 2024.
Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) Riau, mendesak KPK untuk menguji silang data LHKPN S.F. Hariyanto dengan laporan rekening bank dan aset lainnya. Koordinator ICW Riau, Rina Sari, menyatakan bahwa temuan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian kecil antara nilai tanah yang dilaporkan dengan harga pasar. "Kami butuh klarifikasi lebih lanjut. KPK harus melakukan audit mendalam," ujarnya.
Menanggapi hal itu, S.F. Hariyanto membuka diri untuk diperiksa langsung oleh KPK. "Saya siap memberikan penjelasan apapun yang diperlukan. Tidak ada yang perlu ditutupi. Integritas adalah harga mati bagi saya," tegasnya di hadapan wartawan.
Dengan total harta kekayaan yang terbilang besar, publik Riau menunggu langkah selanjutnya dari KPK dan DPRD Riau untuk memastikan tidak ada celah korupsi di pemerintahan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan secara periodik, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana.
Comments (0)