Infrastruktur AI dan Pasar Privat Dorong Ledakan Tokenisasi Aset Digital
Jakarta, 12 Juni 2025 – Platform perdagangan aset digital Bitget mencatatkan akumulasi dana kelolaan atau assets under management (AUM) senilai 114 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp1,8 triliun)...
Jakarta, 12 Juni 2025 – Platform perdagangan aset digital Bitget mencatatkan akumulasi dana kelolaan atau assets under management (AUM) senilai 114 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp1,8 triliun) untuk produk tokenisasi ekuitas terbarunya, rToken, hanya dalam kurun waktu lima pekan pertama pasca peluncuran. Capaian tersebut dikonfirmasi langsung oleh manajemen Bitget dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (12/6). Kinerja awal yang eksplosif ini terutama ditopang oleh permintaan tinggi terhadap instrumen dasar yang mewakili sektor infrastruktur kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan ekuitas pasar privat yang selama ini memiliki hambatan masuk tinggi bagi investor perorangan.
Lonjakan Dana Kelolaan dan Respons Pasar
Managing Director Bitget, Daniel Lim, menyatakan bahwa pihaknya tidak menduga respons pasar secepat ini. “Angka 114 juta dolar AS dalam lima pekan merupakan validasi bahwa minat global terhadap tokenisasi bukan lagi antusiasme spekulatif, melainkan pergeseran fundamental cara investor memperlakukan kelas aset. rToken menjadi jembatan konkret yang menghubungkan likuiditas ritel dengan aset-aset bernilai miliaran dolar yang semula hanya bisa diakses oleh lembaga keuangan besar,” tegasnya. Ia menambahkan, lebih dari 60 persen portofolio yang diperdagangkan lewat rToken saat ini berbasis ekuitas perusahaan penyedia infrastruktur AI, seperti operator pusat data, penyedia komputasi awan berskala global, dan pengembang semikonduktor canggih. Sisanya merupakan pecahan saham dari perusahaan rintisan teknologi yang masih berada dalam fase pertumbuhan privat.
Infrastruktur AI Jadi Katalis Utama
Pengamat ekonomi digital dari Lembaga Pengembangan Jasa Keuangan Inklusif, Rina Suryani, menilai lonjakan tersebut sejalan dengan siklus ekspansi infrastruktur AI yang tengah berlangsung. “Belanja modal global untuk infrastruktur AI diperkirakan menembus 250 miliar dolar AS pada 2025, dan investor ritel sangat ingin memiliki eksposur langsung terhadap pertumbuhan itu, tetapi terhalang mahalnya lot saham perusahaan raksasa teknologi maupun tertutupnya peluang pembelian di pasar privat. Tokenisasi aset menjawab dilema tersebut dengan mekanisme kepemilikan fraksional,” jelasnya. Dalam struktur rToken, setiap token mewakili bagian kepemilikan yang telah diatur dalam smart contract dan diperdagangkan secara transparan di platform Bitget, sehingga memberikan likuiditas harian untuk aset yang secara fundamental berjangka panjang. Pasar modal konvensional pun mulai melirik model ini sebagai pelengkap, bukan ancaman, sebab dapat memperluas basis investor tanpa mengubah struktur kepemilikan utama perusahaan.
Demokratisasi Pasar Privat dan Reaksi Regulator
Selain infrastruktur AI, segmen pasar privat—terutama ekuitas startup teknologi yang belum melantai di bursa—menyumbang sekitar 35 persen dari total dana kelolaan rToken. Tokenisasi membuka kesempatan bagi investor dengan modal terbatas untuk memiliki seperseribu atau bahkan sepersepuluh ribu unit saham perusahaan yang tengah berkembang pesat di bidang teknologi finansial, bioteknologi, dan logistik berbasis data. Praktik ini, menurut Daniel Lim, telah melalui proses legal wrapping dan tunduk pada yurisdiksi di mana entitas penerbit saham berdiri, sehingga memberikan kepastian hak ekonomi bagi pemegang token.
Di sisi lain, fenomena percepatan tokenisasi aset langsung menjadi perhatian Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membidangi keuangan dan perbankan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, usai memimpin Rapat Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di kompleks parlemen, Senayan, menegaskan perlunya respons regulasi yang terstruktur namun tidak menghambat inovasi. “Kami menindaklanjuti perkembangan ini karena produk tokenisasi ekuitas lintas batas berpotensi masuk ke pasar Indonesia. Komisi XI meminta OJK untuk segera menetapkan pedoman teknis yang mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, termasuk pengawasan terhadap transaksi token berbasis aset riil yang diperdagangkan di bursa aset digital global,” ujar Fathan. Ia juga mengingatkan bahwa tanpa kerangka aturan yang jelas, investor domestik berisiko terekspos pada produk yang belum terdaftar di ekosistem pengawasan Indonesia, meskipun diakui bahwa tokenisasi dapat menjadi katalis pendalaman pasar modal nasional.
Rapat tersebut juga menyepakati bahwa definisi token aset riil, khususnya yang mewakili ekuitas, perlu dimasukkan dalam revisi peraturan Bappebti mengenai perdagangan aset kripto sekaligus disinkronkan dengan kewenangan pengaturan OJK terhadap efek digital. Berdasarkan catatan Bappebti, hingga triwulan I 2025 terdapat lebih dari 18 juta investor aset kripto di Indonesia, namun belum ada ketentuan spesifik yang mengakomodasi token kepemilikan saham global. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Digital Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, dalam kesempatan terpisah, menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan regulator untuk memastikan produk semacam ini dapat diakses dengan perlindungan konsumen yang memadai. “Kami melihat tokenisasi membawa angin segar bagi diversifikasi portofolio investor, asalkan diimplementasikan dengan standar transparansi dan kehati-hatian yang sepadan dengan instrumen pasar modal konvensional,” katanya.
Sementara itu, Bitget menolak menyebut angka target AUM untuk kuartal mendatang, tetapi Daniel Lim mengindikasikan bahwa perusahaan tengah menjajaki kerja sama dengan beberapa manajer investasi di Asia Pasifik untuk memperkuat saluran distribusi produk tokenisasinya. Pencapaian awal ini, jika terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan mengubah lanskap penggalangan dana dan investasi ritel secara fundamental, menjadikan kepemilikan aset produktif bukan lagi hak istimewa segelintir pihak.
Baca juga:
Comments (0)